Jumpa Pers KPU Kabupaten Solok Bersama Awak Media

0
34
pers

Komisi Pemilihan Umum (KPU, red) Kabupaten Solok selenggarakan Jumpa Pers bersama awak media online, media cetak, dan media elektronik se Kabupaten Solok yang diikuti oleh lebih kurang 55 orang peserta di D ‘Relazion Resto dan Café, Lukah Pandan, Kota Solok, Senin (26/08/2024).

Kab. Solok, Sumbar | Dimana pada kegiatan yang dilaksanakan Divisi Soslidik Parmas dan SDM KPU Kabupaten Solok yang di kepalai oleh Novialdi Putra, S.Pdl, M.Pd tersebut, menerangkan terkait Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok tahun 2024 serta Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil, Walikota dan Wakil serta Bupati dan Wakil Bupati.

Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati akan berlangsung mulai tanggal 27 – 29 Agustus 2024, hingga saat ini belum diketahui secara pasti jumlah pasangan calon yang akan mengikuti kontestasi Kepala Daerah Kabupaten Solok pada Pilkada Serentak 2024 ini.

Ketua KPU, Hasbullah Alqomar melalui Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Si’o menuturkan, “kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyamaan persepsi antara KPU Kabupaten Solok bersama awak media / pers yang merupakan mitra dan rekanan kami di KPU,” ujar Si’o.

pers
Yuliardi, Sekretaris KPU Kab. Solok (Kiri), Si’o, Kadiv Perencanaan Data dan Informasi (Tengah), Novialdi Putra, S.Pdi, M.Pd, Kadiv Soslidik Pasma dan SDM (Kanan) | Photo : Jon Cupak

“Melalui kegiatan ini dapat kita sampaikan juga berdasarkan data yang kami peroleh bahwa untuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Solok untuk Pilkada 2024 ini yang sudah ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2024 adalah sebanyak 298.890 DPS,” ulasnya.

Si’o juga berharap kalau nanti ada ditemukan data pemilih yang belum terdaftar untuk bisa menghubungi PPS, PPK atau KPU Kabupaten Solok agar nanti bisa di akomodir penginputan data tambahannya karena untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta Rekapitulasi akan dilaksanakan pada September nanti.

BACA JUGA :  Paslon JFP – Chandra Menjadi Pasangan Pertama Yang Mendaftar Ke KPU Kabupaten Solok

Novialdi Putra, S.Pdi, M.Pd, Kepala Divisi Soslidik Parmas dan SDM KPU Kabupaten Solok menyampaikan, “Pada 27 – 29 Agustus 2024 akan dilaksanakan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok 2024, untuk itu kita adakan kegitatan ini karena ada informasi-informasi penting yang wajib kami sampaikan kepada rekan media / pers agar tidak terjadi miss komunikasi di tengah-tengah masyarakat karena bagaimanapun juga media merupakan rekanan kami di KPU yang perannya sangat penting dalam penyampaian informasi kepada masyarakat,” ungkap Novialdi.

pers
Novialdi Putra, S.Pdi, M.Pd, Kepala Divisi Soslidik Parmas dan SDM KPU Kabupaten Solok (Photo : Jon Cupak)

“Untuk sampainya informasi kepada masyarakat Kabupaten Solok tentu itu membutuhkan peran serta dari rekan media / pers, saat ini kita sudah memasuki tahapan pencalonan Kepala Daerah Kabupaten Solok 2024, jadi dimana yang menjadi dasar adalah Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati,” terangnya.

“Terkait pencalonan ini diatur oleh Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024, dimana sama-sama ketahui dinamika politik nasional akhir-akhir ini ada perbedaan pandangan sehingga ada pernyataan yang berbeda dan kita tetap merujuk pada Keputusan MK yang salah satunya tentang penetapan batas usia calon Kepala Daerah pada Pilkada 2024 ini,” imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut Novialdi menyampaikan juga terkait pemeriksaan kesehatan bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada nanti, “Dalam pendaftaran kali ini terdapat pemeriksaan kesehatan khusus kepada Calon Bupati dan Wakil Bupati yang sudah kita lakukan koordinasi dengan beberapa pihak yang salah satunya pihak Rumah Sakit serta komunikasi di tingkat provinsi untuk menentukan Rumah Sakit yang akan kita kerjasamakan dimana untuk KPU Kabupaten Solok kita bekerjasama dengan Rumah Sakit Universitas Andalas (Unand, red),” ulas Novialdi.

BACA JUGA :  Visitasi Tim Penilai ADWI 2024 Kemenparekraf RI di Desa Wisata Danau Diateh Alahan Panjang

Untuk pemeriksaan kesehatan tersebut, Novialdi mengatakan nantinya KPU akan mendampingi prosesnya yang menurutnya pemeriksaan kesehatan tersebut bisa memakan waktu sampai dengan delapan jam untuk satu Pasangan Calon, sehingga di tanggal 2 September diharapkan hasilnya sudah bisa diperoleh KPU Kabupaten Solok.

Dari rangkaian proses pendaftaran tersebut mulai dari pemeriksaan kesehatan sampai dengan pemenuhan administrasi Pasangan Calon, KPU akan melakukan Penelitian administrasi berkas bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Solok pada tanggal 27 Agustus sampai dengan 21 September 2024 untuk di verifikasi.

“Pada tanggal 22 September 2024 KPU Kabupaten Solok akan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok, sehingga masyarakat Kabupaten Solok akan mengetahui siapa saja Pasangan Calon yang lolos untuk tahap berikutnya,” ungkap Novialdi lebih lanjut.

Untuk masa kampanye Novialdi menerangkan, “kampanye dimulai pada tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024, dengan rentang waktu yang cukup panjang,” pungkasnya.

Terkait jumlah dukungan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati awalnya berdasarkan perolehan kursi di DPRD namun kebijakan tersebut berubah menjadi Jumlah Perolehan Suara Sah pada saat DPT pemilihan lalu, dengan ketentuan memenuhi 8,5% dari Jumlah Suara Sah DPT tersebut yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.

Novialdi juga mengucapkan terima kasih dan apresiasinya kepada rekan-rekan media / pers dimana berkat dukungan dan peran serta media pemilihan legislative kemaren mengalami peningkatan dibandingkan pileg sebelumnya, dan dia juga berharap untuk partisipasi pemilih pada Pilkada tahun ini juga meningkat. (JC)