Menu

Mode Gelap
9 Orang Hasil OTT Dinas PUPR Riau di KPK Bawa ke Jakarta, Termasuk Abdul Wahid Bupati Sampaikan Nota Keuangan RAPBD TA 2026, Seluruh Fraksi DPRD Purwakarta Menerima Wakil Bupati Karimun Resmi Menutup Turnamen Mini Soccer Cup 2025 di Kundur Hasrat Seksual, Motif Pembunuhan Karyawati Minimarket di Purwakarta DPRD dan Bupati Purwakarta Sepakat Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2026 Sebesar Rp.2,4 T Ditandatangani 1.743 Personel Gabungan Kawal Aksi Demo Hari ini

NASIONAL

Kabareskrim: Mungkin Ada Tersangka Baru Surat Jalan Djoko Tjandra

badge-check


					Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, Senin (27/7/2020).
Perbesar

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, Senin (27/7/2020).

Jakarta, infoindependen.com – Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan potensi adanya tersangka baru dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra. Sigit mengatakan ada 20 saksi yang telah diperiksa terkait kasus ini hingga saat ini.

“Saat ini kita sudah memeriksa kurang-lebih 20 orang sebagai saksi,” kata Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Senin (27/7/2020).

Sigit memastikan tim khusus bentukannya terus mengidentifikasi pihak-pihak yang membantu keluar dan masuknya Djoko Tjandra di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Djoko Tjandra ke Indonesia untuk mengurus pengajuan tahap Peninjauan Kembali (PK) kasus cessie Bank Bali yang menjerat dirinya. Terkait kasus ini, Djoko Tjandra menghilang dan berstatus buronan.

“Tim saat ini masih terus bekerja, melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka-tersangka baru yang terkait proses perjalanan buron JST (Joko Soegiarto Tjandra) mulai dari proses masuknya, kegiatan-kegiatan yang dia lakukan selama dalam proses mengurus PK, dan sampai yang bersangkutan kembali keluar dari Indonesia,” ucapnya.

“Tentunya sudah saya sampaikan, bahwa akan ada tersangka-tersangka baru dalam hal ini. Nanti akan kita rilis di hari berikutnya,” sambung Sigit.

Polri sebelumnya menetapkan Brigjen PU sebagai tersangka. Brigjen PU disangkakan melakukan perbuatan pidana tentang pembuatan dan penggunaan surat palsu, memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra, dan menghalangi penyidikan dengan menghancurkan barang bukti. (Red)

 

Sumber: DivHumPolri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

1.743 Personel Gabungan Kawal Aksi Demo Hari ini

20 Oktober 2025 - 14:41 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa: Akan Berkomitmen Menindak Tegas Segala Macam Praktik Penyelundupan

20 Oktober 2025 - 14:38 WIB

Seskab Teddy: Program Sekolah Rakyat dan BLT Bukti Komitmen Pemerintah Hadir untuk Rakyat

20 Oktober 2025 - 14:36 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa: Bentar Lagi Ada Penangkapan Besar-Besaran

20 Oktober 2025 - 14:13 WIB

Seskab: Indonesia tidak menjadi Penonton, tapi Penentu dan Pencetak Sejarah Perdamaian Dunia

16 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Trending di NASIONAL