Menu

Mode Gelap
PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak

NASIONAL

Kabareskrim: Mungkin Ada Tersangka Baru Surat Jalan Djoko Tjandra

badge-check


					Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, Senin (27/7/2020).
Perbesar

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, Senin (27/7/2020).

Jakarta, infoindependen.com – Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan potensi adanya tersangka baru dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra. Sigit mengatakan ada 20 saksi yang telah diperiksa terkait kasus ini hingga saat ini.

“Saat ini kita sudah memeriksa kurang-lebih 20 orang sebagai saksi,” kata Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Senin (27/7/2020).

Sigit memastikan tim khusus bentukannya terus mengidentifikasi pihak-pihak yang membantu keluar dan masuknya Djoko Tjandra di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Djoko Tjandra ke Indonesia untuk mengurus pengajuan tahap Peninjauan Kembali (PK) kasus cessie Bank Bali yang menjerat dirinya. Terkait kasus ini, Djoko Tjandra menghilang dan berstatus buronan.

“Tim saat ini masih terus bekerja, melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka-tersangka baru yang terkait proses perjalanan buron JST (Joko Soegiarto Tjandra) mulai dari proses masuknya, kegiatan-kegiatan yang dia lakukan selama dalam proses mengurus PK, dan sampai yang bersangkutan kembali keluar dari Indonesia,” ucapnya.

“Tentunya sudah saya sampaikan, bahwa akan ada tersangka-tersangka baru dalam hal ini. Nanti akan kita rilis di hari berikutnya,” sambung Sigit.

Polri sebelumnya menetapkan Brigjen PU sebagai tersangka. Brigjen PU disangkakan melakukan perbuatan pidana tentang pembuatan dan penggunaan surat palsu, memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra, dan menghalangi penyidikan dengan menghancurkan barang bukti. (Red)

 

Sumber: DivHumPolri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL