Menu

Mode Gelap
Polres Purwakarta Gelar Sertijab Kasat Lantas Terima Panitia Hari Pers Nasional Purwakarta, Kapolres Minta 3 Hal ini MK: Wartawan Tidak Dapat Langsung Dituntut Pidana atas Karya Jurnalistiknya Diduga Maraknya Aktivitas PETI di Desa Petai, Kapolsek Singingi Hilir Diminta Bertindak Gonjang-ganjing Isu Mutasi di Purwakarta, Cuma Satu Kepala OPD Sakti Tak Tergoyahkan Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

NASIONAL

Kabareskrim: Mungkin Ada Tersangka Baru Surat Jalan Djoko Tjandra

badge-check


					Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, Senin (27/7/2020).
Perbesar

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, Senin (27/7/2020).

Jakarta, infoindependen.com – Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan potensi adanya tersangka baru dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra. Sigit mengatakan ada 20 saksi yang telah diperiksa terkait kasus ini hingga saat ini.

“Saat ini kita sudah memeriksa kurang-lebih 20 orang sebagai saksi,” kata Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Senin (27/7/2020).

Sigit memastikan tim khusus bentukannya terus mengidentifikasi pihak-pihak yang membantu keluar dan masuknya Djoko Tjandra di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Djoko Tjandra ke Indonesia untuk mengurus pengajuan tahap Peninjauan Kembali (PK) kasus cessie Bank Bali yang menjerat dirinya. Terkait kasus ini, Djoko Tjandra menghilang dan berstatus buronan.

“Tim saat ini masih terus bekerja, melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka-tersangka baru yang terkait proses perjalanan buron JST (Joko Soegiarto Tjandra) mulai dari proses masuknya, kegiatan-kegiatan yang dia lakukan selama dalam proses mengurus PK, dan sampai yang bersangkutan kembali keluar dari Indonesia,” ucapnya.

“Tentunya sudah saya sampaikan, bahwa akan ada tersangka-tersangka baru dalam hal ini. Nanti akan kita rilis di hari berikutnya,” sambung Sigit.

Polri sebelumnya menetapkan Brigjen PU sebagai tersangka. Brigjen PU disangkakan melakukan perbuatan pidana tentang pembuatan dan penggunaan surat palsu, memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra, dan menghalangi penyidikan dengan menghancurkan barang bukti. (Red)

 

Sumber: DivHumPolri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Christian Adrianus Sihite Uji Ketentuan Rangkap Jabatan Polisi dalam UU Polri

8 Januari 2026 - 18:11 WIB

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Menhan RI dan Panglima TNI Tegaskan Pertahanan Sebagai Penopang Stabilitas Nasional

24 November 2025 - 23:49 WIB

Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72

8 November 2025 - 20:20 WIB

Trending di NASIONAL