Kades Menghindar Dari Awak Media, DPW LP2KP Riau: Ketidak Berada Respons Terhadap Pertanyaan Publik Hingga Tindakan Yang Tidak Transparan Dalam Pengelolaan DD

0
47

Setiap Kepala Desa merupakan pimpinan tertinggi di Desa yang menjalankan roda pemerintahan bersama-sama dengan rakyatnya, membangun dan menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur serta ikut mendukung program pemerintah pusat yang telah dicanangkan oleh karena itu setiap anggaran yang di turunkan harus di ketahui oleh masyarakat secara transparan.

Riau, Infoindependen.com – Namun sungguh mengherankan banyak Kepala Desa yang ada masih enggan atau menghindar saat di jumpai oleh para wartawan untuk di mintai keterangan atau konfirmasi soal kegiatan di desa yang sudah di realisasikan Kepala Desa (Kades) sebagaimana mestinya.

Perilaku seorang Kades yang menghindar dari wartawan seakan ada praduga yang tak bersalah, sementara para awak media/wartawan hanya ingin sekedar mencari informasi dari pihak desa yang bisa dipublikasikan sesuai dengan profesi jurnalis sebagai pencari informasi yang akan dipublikasikan agar berimbang, yang juga bekerja sama dengan pemerintah dalam mempublikasikan kegiatan pemerintahan daerah maupun pusat,” kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPW LP2KP) Riau, Sabtu (24/05/2025) di Pekanbaru, Riau.

“Hal ini banyak terjadi ketika awak media saat ada temuan di lapangan dan informasi masyarakat dengan maksud sekedar ingin konfirmasi kepada Kepala Desa terkait kegiatan-kegiatan di desa nya sebagai mana program-program pemerintah daerah maupun pusat terlaksana sebagai mana mestinya,” ungkap nya.

Kades enggan di jumpai sementara dia sudah membuat janji untuk bertemu namun sampai detik ini belum ada konfirmasi dari pihak desa terutama dari kepala desa itu sendiri.

Terkadang saat awak media datang ke Kantor Kepala Desa hanya sekedar ingin bersilaturahmi, konfirmasi dan sekaligus untuk menanyakan penggunaan anggaran yang sudah di realisasikan dan apakah sudah sesuai aturan yang berlaku atau tidak, tapi sangat sulit sebagai orang nomor satu di desa sangat sulit di temui,” papar Ketua DPW LP2KP Riau.

BACA JUGA :  Pekanbaru Terbaik Di Indonesia Dalam Pengendalian Penularan Covid-19

“Sering terjadi, sambung nya, saat awak media ke Kantor Desa sama sekali tidak bertemu dengan Kepala Desa, dan diduga ada pelanggaran yang dilakukan oknum Kepala Desa tersebut di karenakan sulit untuk di konfirmasi,” ujar nya.

Seorang Kepala Desa  tidak boleh menghindar dari publik, karena memang tugas mereka adalah mempublikasikan keadaan desa nya untuk di ketahui oleh warganya, menghindar dari konfirmasi wartawan bukan perbuatan baik seolah olah diduga beliau menyembunyikan sesuatu.

Kepala Desa yang bungkam dan diam bisa merujuk pada berbagai situasi, mulai dari ketidak berada respons terhadap pertanyaan publik hingga tindakan yang tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa. Sikap diam ini dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama jika berkaitan dengan dugaan korupsi atau ketidakjelasan terkait penggunaan anggaran desa.

Ket photo: Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPW LP2KP) Prov Riau, Hendriasyah.

Berikut beberapa kemungkinan interpretasi dan dampaknya:

Ketidakberadaan respons; Jika Kepala Desa tidak memberikan respons atau klarifikasi atas pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat atau media, hal ini dapat menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan terhadap kepemimpinan desa.

Tindakan tidak transparan: Kepala Desa yang bungkam dan diam dalam hal pengelolaan Dana Desa dapat menciptakan kesan bahwa ada hal yang disembunyikan. Ini bisa mengarah pada dugaan penyalahgunaan dana atau ketidakadilan dalam penggunaan anggaran untuk pembangunan desa.

Dampak pada pembangunan desa: Sikap Kepala Desa yang bungkam dan diam dapat menghambat proses pembangunan desa dan mengancam kesejahteraan masyarakat.

Pentingnya transparansi dan pertanggungjawaban: Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana Dana Desa digunakan dan bagaimana keputusan Kepala Desa diambil. Transparansi dan pertanggungjawaban dari Kepala Desa sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan pembangunan desa berjalan dengan baik.

Dan jika itu di lakukan maka bisa di anggap menentang Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan di undang – undangkan pada tanggal 30 April 2008 ,mulai berlaku dua tahun setelah di sahkan dalam UU No 14 Tahun 2008.

BACA JUGA :  Terbitkan SE, Disdik Pekanbaru Larang Sekolah Jual LKS ke Peserta Didik

Tata Cara Melaporkan Penyelewengan Dana Desa; Menjadi hak dan kewajiban bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan pembangunan di desanya. Menurut situs Sapa Kemendagri, untuk melaporkan adanya tindak dugaan penyelewengan Dana Desa dan pemotongan hak perangkat desa oleh Kepala Desa, masyarakat dapat mengambil langkah-langkah sebagai berikut :

a. Masyarakat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada BPD setempat serta kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan), mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan.

b. Dalam pelaporan ataupun pengaduan tersebut, perlu disertai penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan. Hal ini untuk menghindari persepsi bahwa laporan yang dilakukan hanya didasarkan atas informasi yang tidak utuh, atau praduga-praduga yang tidak berdasar.

c. Dalam hal tidak ada tindak lanjut dari kedua lembaga dimaksud atas pelaporan yang telah dilakukan, maka masyarakat dapat menyampaikan dugaan penyelewengan Dana Desa serta pemotongan hak Perangkat Desa kepada Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Bupati cq. SKPD yang membidangi pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, serta Inspektorat Daerah Kabupaten, atau jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dimuka hukum atas dugaan penyelewengan Dana Desa (korupsi) di maksud, maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum. (Red)