Untuk memberikan pengertian dan pemahaman terhadap para pekerja warga negara asing (WNA), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun mengadakan kegiatan sosialisasi dengan tema “Implementasi Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan (Bridging Visa) di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun”.
Karimun, Infoindependen.com – Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (25/9/2024), bertempat di Hotel Aston Karimun yang dihadiri oleh perwakilan Perusahaan yang memiliki Tenaga Kerja Asing (TKA). Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya bagi warga negara asing yang akan tinggal di Indonesia, tentang prosedur dan manfaat dari izin tinggal peralihan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Zulmanur Arif, Amd.Im., S.H., M.H., dalam sambutannya mengucapkan, terimakasih atas kehadiran para peserta dalam kegiatan Sosialisasi Implementasi Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan (Bridging Visa). 
Arif (sapaan akrabnya-red) juga menjelaskan bahwa Izin Tinggal Peralihan (Bridging Visa) adalah salah satu upaya pemerintah agar orang-orang yang berada dalam situasi tertentu dapat tetap tinggal di wilayah Indonesia. Disamping itu juga drinya menerangkan bahwa tujuan diadakannya sosialisasi ini dapat memahami prosedur pengajuan yang berlaku dan mengetahui hak serta kewajiban yang harus dipatuhi agar tidak ada kesalahpahaman dikemudian hari serta untuk mencegah masalah yang mungkin terjadi.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan seluruh Perusahaan yang memiliki kepentingan langsung dengan layanan keimigrasian di Kabupaten Karimun. Diskusi intensif mengenai ketentuan izin tinggal peralihan, produk izin tinggal peralihan, contoh penggunaan dan tata cara pengajuan izin tinggal peralihan, dengan harapan dapat memahami cara pengajuan izin tinggal peralihan dengan lebih baik dan memastikan bahwa semua prosedur dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan imigrasi, serta memperlancar proses administrasi izin tinggal di wilayah Karimun.
“Kantor Imigrasi Karimun berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik dan mendukung setiap peraturan keimigrasian di Indonesia,” tutupnya.
Pantauan media ini di lapangan, Kepala Imigrasi Kelas ll TPI tanjung Balai Karimun, Zulmanur Arif, Amd. Im., S.H., M.H., terus melaksanakan terobosan-terobosan baru yang bersifat positif untuk memudahkan urusan dan dapat dipahami para pekerja warga negara asing yang ada di Indonesia ini. Hal itu dilakukan demi menerapkan peraturan tentang keimigrasian yang berlaku dan harus dipatuhi. (Ariyanto Nainggolan)






