Menu

Mode Gelap
PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak

NASIONAL

Kapolresta Barelang Ungkap Pelaku Tindak Pidana Penempatan PMI Ilegal.

badge-check


					Kapolresta Barelang Ungkap Pelaku Tindak Pidana Penempatan PMI Ilegal. Perbesar

Batam, Infoindependen.com – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH pimpin langsung Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan atau orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, dan Kanit PPA Iptu Dwi Dea Anggraini, S. Tr.K bertempat di lobby utama Mapolresta Barelang, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (28/01/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

Pengungkapan berawal dari penangkapan pelaku berinisial Y (48) dan Z (37) yakni, saat mendapatkan informasi melalui staff KBRI Johor menyampaikan bahwa telah terjadi kapal tenggelam yang diduga berasal dari pulau Terong Kec. Belakang Padang Kota Batam, yang mengakibatkan 6 orang meninggal dunia pada senin (17/01/2022) yang di duga pelaku Y (48) selaku pemilik kapal boat yang di nahkodai oleh RD dan M serta 5  orang PMI yang selamat telah diamankan di Malaysia.

Setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan kemudian Polsek Belakang Padang berhasil mengamankan 1 orang pelaku Z yang bertugas mengecek dan mengisi minyak sebelum berangkat ke Malaysia.

Kemudian setelah mendapatkan keterangan dari pelaku Z bahwa pelaku Y selaku pemilik boat yang tenggelam melarikan diri, Unit VI dan Opsnal Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Y pada hari Selasa (25/01/2022) sekira pukul 17.00 WIB di kos-kosan perumahan baloi Kec. Lubuk Baja Kota Batam.

Pada hari Rabu (19/01/2022) sekira pukul 13.50 WIB, Tim kembali mengamankan pelaku SL (45) di pelabuhan tikus Pandan Bahari Kec. Sagulung, Kota Batam, dan menerima kelima calon PMI dan pelaku sebagai tekong boat tersebut dari Lanal Kota Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Barelang.

Kemudian pada hari Minggu tanggal (23/01/2022) sekira pukul 22.30 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada penampungan calon PMI diperumahan Avante Oceanic Bliss Kec. Bengkong, Kota Batam. Selanjutnya Unit PPA melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut, dan benar ditemukan adanya 3 orang calon PMI dan mengamankan 1 orang pelaku berinisial C (45).

Pada Rabu (26/01/2022) Satreskrim Polresta Barelang kembali mengamankan para calon PMI berada di sekitaran Bandara Hang Nadim, Kota Batam dengan mengamankan pelaku inisial SA (48) dan BS (51) serta 9 korban calon PMI Ilegal yang akan di berangkatkan ke Malaysia.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH mengatakan, sejak tanggal 19 Januari 2022 Polda Kepri melaksanakan Operasi Bunga Seligi 2022 yang menjadi atensi Kapolda Kepri. Polresta Barelang berhasil mengungkap 4 kasus PMI dengan mengamankan sebanyak 6 orang pelaku (5 orang laki-laki dan 1 orang perempuan), dan gagalkan kurang lebih 50 orang korban calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan secara illegal, yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Sumut, Sumsel, Lampung, Jakarta, Jabar, Jatim, dan NTT. Untuk korban sudah kita pulangkan ketempat asalnya dengan berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH menghimbau kepada masyarakat Kota Batam, baik tingkat RT, RW, Kelurahan ataupun Kecamatan untuk tidak bosan-bosan memberikan informasi kepada Kepolisian, jika ada yang melihat atau mendengar informasi apabila di wilayahnya ada kos-kosan untuk penampungan PMI Ilegal, segera melapor ke kantor Polisi terdekat. Mari sama-sama kita ungkap kasus penempatan PMI Ilegal.

Atas perbuatannya pelaku tindak pidana, orang perseorangan dilarang menempatkan Pekerja Migran Indonesia Keluar Negeri, ”dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana. dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah),” ungkap Kapolresta Barelang. (Murni D)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL