Menu

Mode Gelap
Sistem OSS Error, Pelaku Usaha di Purwakarta Bingung dan Kesal Sidak Komisi III DPRD Purwakarta Hanya Seremonial, PT. Assa Paper Tidak Penuhi Tata Kelola Lingkungan Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72 Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Wafat UD Palemta Desa Barung Kersap Diduga Jual Pupuk Subsidi Diatas HET. Dimana Kehadiran Negara bagi Rakyatnya?

NASIONAL

Kapolri Jelaskan Pentingnya Jaga Kamtibmas, Singgung Dampak Kerusuhan pada Perekonomian Nasional

badge-check


					Kapolri Jelaskan Pentingnya Jaga Kamtibmas, Singgung Dampak Kerusuhan pada Perekonomian Nasional Perbesar

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan pentingnya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) demi mendukung iklim investasi dan pembangunan nasional. Pesan itu ia sampaikan dalam dialog publik di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Senin (29/9/2025).

Jakarta, Infoindependen.com – Kita harus menjaga stabilitas Kamtibmas sehingga iklim investasi tetap kondusif serta pertumbuhan pembangunan nasional dapat terus berjalan dengan optimal untuk mencapai tujuan mewujudkan kesejahteraan rakyat,” ujar Kapolri.

Jenderal Sigit menyinggung kerusuhan yang terjadi di sejumlah daerah pada akhir Agustus hingga awal September lalu. Menurutnya, peristiwa itu berdampak langsung terhadap stabilitas kamtibmas dan perekonomian nasional.

“Kerusuhan yang terjadi pada akhir bulan Agustus hingga awal bulan September kemarin tentunya berdampak pada instabilitas Kamtibmas dan dapat mengganggu perekonomian nasional, termasuk timbulnya kekhawatiran kalangan investor yang akan berinvestasi di Indonesia,” lanjutnya.

Ia menyebutkan, kerusuhan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian material seperti rusaknya fasilitas publik, gedung DPR, dan markas Polri di berbagai daerah, tetapi juga korban jiwa serta dampak imaterial berupa rasa takut, kekhawatiran, dan trauma di masyarakat.

“Untuk itu, penting bagi kita memastikan bahwa kebebasan berpendapat dijalankan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab. Ruang demokrasi harus tetap hidup, namun tidak boleh menjadi celah bagi tindakan yang menghambat kemajuan bangsa,” tegas Kapolri.

Mantan Kabareskrim ini juga menegaskan penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional masyarakat yang dijamin undang-undang. Namun, ia mengingatkan agar hak tersebut tidak menimbulkan dampak negatif.

“Seiring dengan hak yang dijamin oleh negara, kewajiban dalam menyampaikan pendapat juga perlu untuk dipahami sehingga tidak melanggar ketentuan hukum dan membawa dampak negatif bagi kepentingan umum lainnya,” ucapnya.

Kapolri memastikan kehadiran Polri dalam aksi unjuk rasa bukan untuk membatasi penyampaian pendapat, melainkan menjamin keamanan dan kenyamanan bersama.

“Pada kegiatan aksi unjuk rasa yang tertib, Polri selalu berupaya mengedepankan pelayanan dan menghadirkan pendekatan pengamanan yang humanis. Pendekatan ini menempatkan dialog dan komunikasi bersama stakeholder terkait untuk mau bersama-sama mendengarkan aspirasi yang disampaikan,” jelas Jenderal Sigit.

Meski begitu, ia mengakui ada demonstrasi yang ditunggangi perusuh sehingga berubah menjadi anarkis. Dalam kondisi itu, Polri tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam penanganannya.

“Selanjutnya, terhadap setiap pelanggaran hukum seperti perusakan fasilitas umum, penjarahan, maupun tindak pidana lainnya, Polri harus melaksanakan aturan dan ketentuan yang berlaku melalui proses penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia,” sambungnya.

Jenderal Sigit menambahkan pendekatan represif adalah langkah terakhir. Polri, kata dia, mengutamakan pendekatan restoratif, terutama bila melibatkan anak berhadapan dengan hukum.

“Upaya ini bertujuan agar penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga menekankan pada pemulihan, pembinaan, serta perlindungan masa depan anak,” ujarnya.

“Sedangkan upaya represif adalah langkah terakhir, yaitu ultimum remedium apabila pendekatan persuasif dan restoratif tidak lagi dapat dilakukan. Karena ini merupakan bagian dari tugas Polri dalam memelihara kamtibmas serta memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat lain,” tutup Kapolri. (Red)

Baca Lainnya

Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72

8 November 2025 - 20:20 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

8 November 2025 - 20:16 WIB

Terjadi Ledakan Di Masjid SMAN 72 Jakarta Utara

7 November 2025 - 17:34 WIB

JAM Intel Kejagung RI Gelar Rencana Aksi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang

7 November 2025 - 17:25 WIB

Presiden Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat Proyek Hilirisasi

7 November 2025 - 17:12 WIB

Trending di NASIONAL