Menu

Mode Gelap
Pengakuan Panitia Pengelola Judi Dadu Putar di Desa Ndokum Siroga Simpang Empat Karo Polsek Payung Cek Lokasi Diduga Tempat Perjudian, Tak Temukan Aktivitas Melanggar Hukum Polres Purwakarta Ikuti Rapat Mitigasi Siaga Bencana Alam Perusahaan Beroperasi di Lahan Perusahaan Tidak Berijin Mitra SPPG 5 Ciseureuh Kecam Pernyataan Mantan Ahli Gizi Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

NASIONAL

Kapolri Terbitkan Telegram: Perintahkan Kapolda Dorong Pemda Buat Aturan Kebijakan PPKM

badge-check


					Kapolri Terbitkan Telegram: Perintahkan Kapolda Dorong Pemda Buat Aturan Kebijakan PPKM Perbesar

Jakarta, Infoindependen.com – Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan para Kapolda berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa wilayah Jawa-Bali. Kapolri meminta Kapolda mendorong Pemda segera membuat aturan.

Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/13/I/OPS.2./2021 tanggal 7 Januari 2021. Surat ditandatangani Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto atas nama Kapolri.

“Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan,” kata Komjen Agus Andrianto, Jumat (8/1/2020).

Kapolri juga meminta para Kapolda meningkatkan Operasi Aman Nusa II serta berkolaborasi dengan TNI dan stakeholder lainnya dalam mengawasi penerapan protokol kesehatan di setiap daerah. Selain itu, para Kapolda diharuskan mengikuti perkembangan rencana vaksinasi COVID-19 agar dapat mempersiapkan pengamanan pelaksanaan vaksinasi tersebut.

“Mempelajari dan memahami serta mengikuti perkembangan rencana pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang diprogramkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan untuk selanjutnya melakukan koordinasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya dalam rangka persiapan pelaksanaannya di wilayah masing-masing,” tulis Idham dalam surat telegram tersebut.

Berikut ini perintah Kapolri Jenderal Idham Azis kepada para Kapolda yang tertuang dalam telegram tersebut:

  1. Melakukan komunikasi, koordinasi, dan mendorong pihak Pemda (Kepala Daerah) untuk mengatur secara spesifik PPKM dimaksud sampai dengan penerapan sanksi melalui Perda.
  2. Meningkatkan kegiatan Satgas II (Pencegahan) Operasi Aman Nusa II melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat dengan melibatkan seluruh potensi masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, media cetak, dan elektronik.
  3. Berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi.
  4. Melakukan pengawalan dan pengawasan serta mendorong pihak Pemda untuk mengakselerasi pelaksanaan belanja barang maupun modal, penyaluran seluruh program bantuan sosial pemerintah serta memberikan kemudahan investasi dan kegiatan usaha terutama pada triwulan I tahun 2021 dalam rangka mendukung program pemulihan perekonomian nasional.
  5. Mempelajari dan memahami serta mengikuti perkembangan rencana pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang diprogramkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan untuk selanjutnya melakukan koordinasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya dalam rangka persiapan pelaksanaannya di wilayah masing-masing. (Red)

 

 

Sumber: DivHumPolri

Baca Lainnya

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Menhan RI dan Panglima TNI Tegaskan Pertahanan Sebagai Penopang Stabilitas Nasional

24 November 2025 - 23:49 WIB

Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72

8 November 2025 - 20:20 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

8 November 2025 - 20:16 WIB

Terjadi Ledakan Di Masjid SMAN 72 Jakarta Utara

7 November 2025 - 17:34 WIB

Trending di NASIONAL