Menu

Mode Gelap
PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak

NASIONAL

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ungkap Pelaku Perekrut PMI Ilegal Ke Negara Malaysia

badge-check


					Ket foto: Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Awal Sya’ban Harahap, SIK, MH pimpin konferensi pers ungkap pelaku penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal. Perbesar

Ket foto: Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Awal Sya’ban Harahap, SIK, MH pimpin konferensi pers ungkap pelaku penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal.

Batam, Info Independen – Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Awal Sya’ban Harahap, SIK, MH pimpin konferensi pers ungkap pelaku penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal tujuan Malaysia yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, serta Kanit Reskrim Polsek KKP Batam Iptu Agussapriadi Lubis, SH bertempat di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, Kamis (06/10/2022).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Awal Sya’ban Harahap, SIK, MH mengatakan, terdapat 5 Orang Korban yang akan di pekerjakan ke Negara Malaysia yang berhasil di amankan.

Pelaku perekrut PMI Illegal yang berhasil di amankan berinisial H (21) dan S (30) yang bertugas di bagian pelabuhan. Kemudian inisial SW (32) dan I (42) bertugas sebagai antar jemput, selanjutnya inisial HN (30) bertugas sebagai pengurus di hotel bagian bawah. Kejadian terjadi di pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau(Kepri) sekira pukul 05.30 WIB.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Awal Sya’ban Harahap, SIK, MH mengatakan, kronologis kejadian terjadi pada hari Selasa tanggal 04 oktober 2022 sekira pukul 05.30 WIB, yang mana personil Reskrim Polsek KKP telah mengamankan 7 orang yang diduga sebagai PMI Ilegal di pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

Pelaku S di amankan di Pos Polisi Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam sekira Pukul 05.30 WIB, sedangkan pelaku H, SW, HN, dan I di amankan di Hotel Taliban Batam Center pukul 08.00 WIB.

Setelah di lakukan interograsi terhadap ke 7 orang tersebut dan salah satunya pelaku H  menjelaskan, bahwa dirinya bersama dengan pelaku S adalah sebagai pengurus dalam keberangkatan 5 orang calon PMI Ilegal yang akan diberangkat ke Negara Malaysia melalui Negara Singapura.

Kemudian tim juga melakukan interogasi terhadap ke 5 orang lainnya yang mana menjelaskan bahwa mereka benar akan ke Negara Malaysia melalui Negara Singapura yang bertujuan untuk bekerja, akan tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen.

Selanjutnya Unit Reskrim melakukan pengembangan sesuai dengan keterangan pelaku S bahwa yang mengantar korban ke pelabuhan adalah pelaku I dan pelaku SW yang berada di hotel Kaliban.

Kemudian dilakukan penangkapan di sekitar hotel Kaliban bersama dengan pelaku HN, selanjutnya terhadap kelima yang diduga sebagai pelaku di bawa ke kantor Polsek Kawasan Pelabuhan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Modus para Pelaku adalah merekrut korban dari Pulau Jawa dan Madura dengan cara menyalurkan pekerja tersebut di Pelabuhan Batam Centre, dengan cara pengiriman modus baru, yakni mereka beli tiket ke Negara Singapura, dari Negara Singapura ada kerjasama dengan orang Malaysia. Selanjutnya mengirim pekerja atau korban dari Singapura ke Malaysia untuk di pekerjakan.

Pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp. 10.000.000,- hingga Rp. 17.000.000 per orang,  yang mana Bos dari Para Pelaku yakni inisial RS yang masih dalam pencarian DPO, sebagai pencari CPMI dari luar batam. para pelaku sudah melakukan kasinya sebanyak 8 kali.

Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 81 dan Atau 83 Undang Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat 1 K.U.H.Pidana dengan Ancaman Pidana Penajara Paling Lama 10 Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp.15.000.000.000,00.-,” tutup AKP Awal Sya’ban Harahap, SIK, MH. (MD)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL