Riau, Infoindependen.com – PT. Perkebunan Nusantara V (PTPN V), Jalan Rambutan, Kota Pekan Baru, Provinsi Riau adalah perusahan plat merah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit dan karet di Provinsi Riau. Dengan adanya usaha milik Negara tersebut, PTPN V sudah tentu memiliki banyak kegiatan (proyek) untuk disegala bidang dalam pembangunan dan perawatan perusahaan.
Kegiatan yang begitu banyak di tiap tahun anggaran, dari pembangunan dan perawatan di lingkungan PTPN V, dan yang di percayai untuk mengerjakan kegiatan (proyek) kepada rekanan (kontraktor) yang sudah bermitra (terdaftar) di PTPN V.
Dari hasil pantauan dan sumber yang dapat dipercaya media ini, untuk kegiatan (proyek) PTPN V dari yang Lelang dan Penujukan Pangsung (PL) banyak yang dikembalikan rekanan (kontraktor) dengan alasan nilai harga kerja (proyek) tidak masuk harganya. Diduga, PTPN V menggunakan harga (nilai) anggaran dengan data lama untuk acuan harga kerja (proyek) yang baru berjalan untuk tahun ini, Jumat (3/12/2021)
Banyaknya pekerjaan yang tidak dapat dikerjakan oleh rekanan (kontraktor) berkisaran lebih kurang 50%, semua dengan alasan rekanan (kontraktor) harga tidak masuk, karena nilainya sama dengan harga 2-3 tahun yang lalu dengan pekerjaan item yang sama, diduga anggaran harga di copy paste dengan harga nilai pekerjaan lama.
Ketua Umum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI), Ossie Gumanti menanggapi tentang terjadinya pekerjaan PL oleh pihak PTPN V Riau dan mengatakan, proses pengadaan barang/jasa yang rumit kerap kali dijadikan alasan terhambatnya realisasi anggaran oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.
Dalam tahapan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) harus membuat rencana pengadaan barang/jasa termasuk menentukan metode pemilihan yang akan dilakukan untuk belanja barang/jasa tersebut.
Penentuan metode pemilihan pengadaan barang/jasa akan dipengaruhi oleh nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atas barang/jasa, jenis barang/jasa, dan rencana kontrak yang akan diberlakukan.
“Nah dalam keadaan tertentu, misalnya tender ulang yang mengalami kegagalan dan pengadaan yang bersifat rahasia seperti pengadaan senjata militer, maka bisa digunakan metode pemilihan barang/jasa secara Penunjukan Langsung,” papar Ossie.
Dalam penunjukan langsung tidak seperti proses tender yang ada persaingan harga antar penyedia barang/jasa. Penunjukan Langsung dapat diikuti oleh penyedia yang lulus kualifikasi dan diundang untuk menyampaikan penawaran. Metode yang digunakan cukup dengan memilih penyedia yang mampu dan melakukan negosiasi lalu penyedia bekerja dan dibayar. Jika pengadaan langsung dibatasi oleh harga, maka penunjukan langsung dibatasi keadaan tertentu.

Sesuai regulasi, Pejabat Pengadaan menjalankan Penunjukan Langsung untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk pengadaan Jasa Konsultansi bernilai paling banyak Rp.100.000.000,00.
Sedangkan Pokja Pemilihan menjalankan Penunjukan langsung untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang nilai pagu anggaran paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) dan untuk pengadaan jasa konsultansi yang nilai pagu anggaran paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
“Jadi, kenapa PTPN V bisa sering terjadi kegiatan proyak tidak masuknya nilai dalam kerja atau proyek yang ada, hemat saya, pihak PTPN V diduga mencari kerja mudah dan tidak mempunyai atau tidak berpungsi nya tim survey harga satuan barang yang akan diadakan,” terang Ossie.
Dan diduga PTPN V menggunakan anggaran nilai kerja atau proyek yang sudah lama atau dengan kata lain, menggunakan nilai kontrak dan pekerjaan yang sama dengan tahun lalu untuk anggaran kerja tahun yang lagi dilaksanakan,” ujar nya.
Besar kemungkinan, lanjut Ossie, akibatnya anggaran PL tidak masuk nilai kontrak dan tidak dapat dikerjakan, dan berakibat pekerjan tertunda yang bedampak kepada jadwal pekerjaan di lapangan atau kebun-kebun dan pabrik kelapa sawit yang mengajukan ke PTPN V. Dan secara otomatis PTPN V merubah anggaran proyek untuk penambahan nilai harga kerja yang tidak dapat dikerjakan oleh rekanan atau bias saja pekerjaan PL tersebut tidak dilaksanakan sama sekali oleh PTPN V.
Untuk melengkapi hasil informasi dan komfirmasi pemberitaan, awak media mengkomfirmasika kepada PTPN V melalui Kasub Penyusunan HPS dan E-katalog, Hj. Insira A.Md, saat ditemui untuk mengkomfirmasikan pemberitaan yang berimbang, ia mengarahkan awak media untuk komfirmasik kepada Kabag Pengadaan dan Teknologi Informasi, Hotma Tua Hsb, SE. AK. MM dan Humas PTPN V, Riski Atriansyah,
Dan saat dikomfirmasikan kepada Kasub Penyusunan HPS dan E-katalog, Hj. Insira A.Md melalu WhatShapp (WA), dan mengarahkan awak media untuk mengkomfirmasikan dengan Humas PTPN V.
Sampai berita ini dimuat satupun dari pihak KP PTPN V beluam ada yang membuat kelarifikasi dan komfirmasik, begitu juga dengan Humas PTPN V, Riski Atriansyah yang hendak ditemui untuk komfirmasi sulit ditemui, dan juga melalui WhatShapp belum ada jawaban, seyogya nya Humas harus peka terhadap komfirmasi dan kelarifikasi tentang pemberitaan perusahaan. (Hasbullah)






