Jakarta, Info Independen.com – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 (tiga) orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka KJH, Tersangka H, dan Tersangka JS.
Pemeriksaan tiga orang saksi tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana melalui rilis pada Senin (31/10/2022).
“Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, NS selaku Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Serang; TB. EMS selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, BY selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang,” sebut Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana.
Sebagai informasi, sambung Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 s/d 2020.
Untuk diketahui, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” akhiri Kapuspenkum Kejagung.






