Menu

Mode Gelap
PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak

NASIONAL

Kejagung Nyatakan Perkara Pembunuhan Berencana Dan Obstruction Of Justice Kasus Brigadir J P21

badge-check


					Kejagung Nyatakan Perkara Pembunuhan Berencana Dan Obstruction Of Justice Kasus Brigadir J P21 Perbesar

Jakarta, info Independen – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo (FS) lengkap (P21). Kasus FS dan empat tersangka lain segera maju ke persidangan..

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP Pasal 138 dan Pasal 139,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana kepada wartawan saat doorstop di Lobby Kantor Jampidum, Rabu (28/9/2022).

Pada kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah FS, PC, KW, RR, dan RE. Berkas kelimanya dinyatakan lengkap (P21) setelah sempat dikembalikan Kejagung dan diperbaiki oleh Polri,” uangkapnya.

Terkait berkas perkara obstruction of justice, JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana menuturkan 7 tersangka yaitu, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto akan dikenakan sangkaan dengan undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016.

“Pasal yang disangkakan, karena menyangkut undang-undang ITE, undang-undang nomor 19 tahun 2016, khususnya pasal 32 dan 33 juncto 48 dan juncto 49 undang-undang ITE tersebut,” papar Fadil.

Tahap 2 sudah terjadwal, saya sudah perintahkan kepada direktur untuk pelaksaan tahap 2 tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya P21, kenapa? karena KUHAP menganut asas peradilan cepat sederhana dan berbiaya ringan,” singkat Jampidum Kejagung. (Red)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL