Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Beton Precast Tbk

0
1

Jakarta, info independen – Telah dilakukan pemeriksaan kepada  5 (lima) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. tahun 2016 – 2020 dengan tersangka yang terjerat dalam kasus ini yaitu berinisial atas nama tersangka AW, AP, BP, A, KJH, Hdan yang terakhir berinisial JS.

Pemeriksaan terhadap saksi saksi tersebut dilakukan pada hari Rabu 28 September 2022 dan diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Pemeriksaan kepada kelima orang saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti bukti dan melengkapi berkas berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.

Kelima orang saksi tersebut memiliki inisial :

  1. Saksi dengan inisial S selaku Kepala Satuan Pengawasan Intern (SPI) pada PT. Waskita Beton Precast, Tbk.,
  2. Saksi dengan inisial AOP selaku Mantan General Manager Keuangan dan Akuntansi pada PT. Waskita Beton Precast, Tbk.,
  3. Saksi dengan inisial YD selaku Mantan Direktur Produksi pada PT. Waskita Beton Precast, Tbk.,
  4. Saksi dengan inisial AYTN selaku Mantan Direktur Keuangan pada PT. Waskita Beton Precast, Tbk.,
  5. Saksi dengan inisial ETN selaku Manajer Pengendalian dan Operasi pada PT. Waskita Beton Precast, Tbk.,

Pemeriksaan kelima orang saksi telah dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (***)

BACA JUGA :  Buka Pertemuan P20, Presiden Jokowi Ajak Parlemen Global Atasi Tantangan Dunia Bersama