Menu

Mode Gelap
Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo Pansus I Mulai Bahas Raperda Inisiasi DPRD Purwakarta Tentang Pemajuan Kebudayaan Ketua Bapemperda: Dari 15 Raperda Tahun 2026, 4 Raperda Sedang Dibahas Pansus Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

NASIONAL

Kejari Medan Tetapkan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Menjadi Tersangka

badge-check


					Kejari Medan Tetapkan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Menjadi Tersangka Perbesar

Medan,Infoindependen.com –Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan menetapkan (EW) Bendahara Puskemas Glugur Darat Kota Medan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2019. Sebagaimana dalam keterangan persnya, Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah saat pertemuan silaturahmi dengan wartawan, Jumat (19/02/21).

Kajari Medan didampingi Kasi Pidsus Kejari Medan, Sopyan Hadi, Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata, dan Kasi Pidum Kejari Medan, Riachard, penetapan tersangka (EW) tertera dalam Surat No.02/L.2.10/Fd.2/01/2021 tanggal 04 Februari 2021.

Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah menegaskan dalam perkara ini pihak penyidik menemukan indikasi kerugian negara Rp2.789.533.186,-.

Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata mengatakan, “meski EW telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan karena (EW) sedang dalam keadaan sakit akibat kecelakaan lalu lintas”, ungkap Bondan.

“Dalam pengusutan kasus ini sejumlah saksi telah diperiksa termasuk Kepala Puskemas Glugur Darat Kota Medan dan Kadis Kesehatan Kota Medan, Edwin”, pungkas Kasi Intel Kejari Medan.

Lanjut Bondan, “selain kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2019, dua kasus lainnya pada tahap penyidikan diantaranya, penanganan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan revitalisasi peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknik permesinan pada SMK Negeri Binaan Provinsi Sumatera Utara TA. 2014, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp4.838.270.535,- (empat miliar delapan ratus tiga puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah), dan telah ditetapkan tersangka IB selaku Penyedia Jasa/Barang (pelaksana kegiatan) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. B-01/N.2.10/Fd.1/03/2016 tanggal 07 Maret 2016 dan sebelumnya sempat ditetapkan sebagai DPO/Buron Kejaksaan Negeri Medan, jelasnya. (Rusydi Arif)

Baca Lainnya

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Christian Adrianus Sihite Uji Ketentuan Rangkap Jabatan Polisi dalam UU Polri

8 Januari 2026 - 18:11 WIB

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Trending di NASIONAL