Menu

Mode Gelap
Instruksi Kejagung, PWI Purwakarta Dukung Penuh Penuntasan Kasus BGN Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib

NASIONAL

Kejari Sabang Musnahkan Berbagai Barang Bukti Termasuk Narkoba

badge-check


					Foto: Kajari Sabang beserta pejabat terkait melakukan pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Sabang, Kamis (08/8/2024). Perbesar

Foto: Kajari Sabang beserta pejabat terkait melakukan pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Sabang, Kamis (08/8/2024).

Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas kejahatan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, melakukan pemusnahan berbagai macam Barang Bukti (BB) hasil sitaan petugas dari pelaku kejahatan yang telah mendapat hukum tetap (inkracht).

Sabang, Infoindependen.com – Pemusnahan BB tersebut dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sabang, jalan T. Umar Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Kamis (08/08/2024), dengan disaksikan para pejabat instansi terkait dan sejumlah awak media.

Pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Milono Raharjo, S.H,, M.H., kepada wartawan mengatakan, pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024, Kejaksaan Negeri Sabang
melaksanakan pemusnahan Barang Bukti perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Dijelaskan, Barang Bukti Narkotika yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut yang dimusnahkan dengan jumlah keseluruhan yaitu Narkotika jenis sabu sebanyak 3 perkara berat 3,96 gram dengan cara diblender dan Narkotika jenis ganja sebanyak 1 perkara berat 13,86 gram dengan cara membakarnya sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

“Kemudian, perkara tindak pidana umum yang Barang Bukti berupa 1 buah jerigen merah berkapasitas 10 liter berisi bahan bakar minyak pertalite, 1 buah
jerigen merah berkapasitas 5 liter berisi oli, dan barang bukti lainnya. diakhiri dengan penandatangan Bersama Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti,” jelasnya.

Dikatakan juga bawa pemusnahan Barang Bukti yang dimusnahkan kasus periode Januari 2024 s/d Juli 2024 dari berbagai perkara Narkoba, Kamnegtibum dan Oharda.

“Berdasarkan statistik perkara maka tahun 2024 ini tidak terjadi peningkatan jumlah perkara yang signifikan, khususnya narkotika di Kota Sabang, tentu saja ini merupakan suatu hal yang positif dan untuk mengantisipasi dari penyalahgunaan wewenang terhadap Barang Bukti khususnya pegawai Kejaksaan Negeri Sabang,” pungkasnya. (Jalaluddin Zky)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL