Tim penyidik Kejati Sumbar terus menggali serta menelusuri aliran dana pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara mencapai 5,5 milyar pada kasus dugaan proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK tahun anggaran 2018 yang total anggarannya sebesar Rp18 Milyar.
Hasil penghitungan auditor internal Kejati Sumbar diketahui kerugian keuangan Negara yang timbul dalam kasus ini sebesar Rp5,5 milyar dengan rincian, Sektor Maritim Rp472juta, Sektor Pariwisata Rp2,13 milyar, Sektor Holtikultura Rp1,44 milyar, serta Sektor Industri Rp1,46 milyar.
Padang, Sumbar | Delapan tersangka sudah ditetapkan oleh Kejati Sumbar dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara, Anak Air, Kota Padang. Ke delapan tersangka tersebut adalah R, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RA, Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) yang merupakan ASN pada Disdik Sumbar.
Lantas SA, selaku ASN di SMK, DRS, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa, SY, Direktur Inovasi Global, E, Direktur CV Bunga Tri Dara, dan SU, Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara, sementara satu tersangka lainnya yakni BA, Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri mangkir dari panggilan penyidik, hal itu disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus, red) Kejati Sumbar, Hadiman, Jum’at (22/06/2024) di Padang.
“Tim penyidik saat ini tengah melengkapi berkas dengan memeriksa ke tujuh tersangka tersebut secara marathon, serta puluhan saksi yang diperlukan,” terang Hadiman.
“Dimana pelengkapan berkas tersebut dikebut agar bisa segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU, red) untuk menyusun surat dakwaannya,” imbuhnya.
Ditambahkan Hadiman penetapan status tersangka terhadap delapan orang tersebut sudah semenjak Selasa, (28/05/2024) lalu dan telah diperiksa dengan status tersangka, tim penyidik akan mempercepat kelengkapan berkas acara pemeriksaan para tersangka untuk dilimpahkan segera ke pengadilan.
“Untuk penahahan dilakukan penyidik dalam rangka proses penyidikan dan pelimpahan perkara ke pengadilan,” ulas Hadiman
Hadiman juga menginformasikan terkait pengembalian uang sebesar Rp60 juta oleh tersangka SY yang disita pihak Kejaksaan sebagai barang bukti.
Hasil penghitungan auditor internal Kejati Sumbar diketahui kerugian keuangan Negara yang timbul dalam kasus ini sebesar Rp5,5 milyar dengan rincian, Sektor Maritim Rp472juta, Sektor Pariwisata Rp2,13 milyar, Sektor Holtikultura Rp1,44 milyar, serta Sektor Industri Rp1,46 milyar. (***)
Sumber : radarsumbar.com