Menu

Mode Gelap
Gawat!! Jembatan Penghubung Desa Lubuk Agung Ke Desa Sungai Sarik Sudah Mulai Ambruk Pengurus PWI Pusat 2025–2030 Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum Akhmad Munir: Persatuan Adalah Kunci Kejaksaan Negeri Karo Tetapkan dan Tahan Istri Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pupuk Subsidi Kades Lipat Kain Selatan Diduga Memberhentikan Sepihak Dan Menggelapan Gaji Perangkat Desa JAM Pidsus Kejagung RI Periksa 16 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit Sritex Kapolri Jelaskan Pentingnya Jaga Kamtibmas, Singgung Dampak Kerusuhan pada Perekonomian Nasional

NASIONAL

Kejati Sumbar Kebut Pelengkapan Berkas Kasus Korupsi Pada Dinas Pendidikan Sumatera Barat

badge-check


					Kejati Sumbar Kebut Pelengkapan Berkas Kasus Korupsi Pada Dinas Pendidikan Sumatera Barat Perbesar

Tim penyidik Kejati Sumbar terus menggali serta menelusuri aliran dana pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara mencapai 5,5 milyar pada kasus dugaan proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK tahun anggaran 2018 yang total anggarannya sebesar Rp18 Milyar.

Hasil penghitungan auditor internal Kejati Sumbar diketahui kerugian keuangan Negara yang timbul dalam kasus ini sebesar Rp5,5 milyar dengan rincian, Sektor Maritim Rp472juta,  Sektor Pariwisata Rp2,13 milyar, Sektor Holtikultura Rp1,44 milyar, serta Sektor Industri Rp1,46 milyar.

Padang, Sumbar | Delapan tersangka sudah ditetapkan oleh Kejati Sumbar dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara, Anak Air, Kota Padang. Ke delapan tersangka tersebut adalah R, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RA, Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) yang merupakan ASN pada Disdik Sumbar.

Lantas SA, selaku ASN di SMK, DRS, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa, SY, Direktur Inovasi Global, E, Direktur CV Bunga Tri Dara, dan SU, Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara, sementara satu tersangka lainnya yakni BA, Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri mangkir dari panggilan penyidik, hal itu disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus, red) Kejati Sumbar, Hadiman, Jum’at (22/06/2024) di Padang.

“Tim penyidik saat ini tengah melengkapi berkas dengan memeriksa ke tujuh tersangka tersebut secara marathon, serta puluhan saksi yang diperlukan,” terang Hadiman.

“Dimana pelengkapan berkas tersebut dikebut agar bisa segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU, red) untuk menyusun surat dakwaannya,” imbuhnya.

kejati

Hadiman, Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar

Ditambahkan Hadiman penetapan status tersangka terhadap delapan orang tersebut sudah semenjak Selasa, (28/05/2024) lalu dan telah diperiksa dengan status tersangka, tim penyidik akan mempercepat kelengkapan berkas acara pemeriksaan para tersangka untuk dilimpahkan segera ke pengadilan.

“Untuk penahahan dilakukan penyidik dalam rangka proses penyidikan dan pelimpahan perkara ke pengadilan,” ulas Hadiman

Hadiman juga menginformasikan terkait pengembalian uang sebesar Rp60 juta oleh tersangka SY yang disita pihak Kejaksaan sebagai barang bukti.

Hasil penghitungan auditor internal Kejati Sumbar diketahui kerugian keuangan Negara yang timbul dalam kasus ini sebesar Rp5,5 milyar dengan rincian, Sektor Maritim Rp472juta,  Sektor Pariwisata Rp2,13 milyar, Sektor Holtikultura Rp1,44 milyar, serta Sektor Industri Rp1,46 milyar. (***)

Sumber : radarsumbar.com

Baca Lainnya

Pengurus PWI Pusat 2025–2030 Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum Akhmad Munir: Persatuan Adalah Kunci

4 Oktober 2025 - 22:21 WIB

Kapolri Jelaskan Pentingnya Jaga Kamtibmas, Singgung Dampak Kerusuhan pada Perekonomian Nasional

1 Oktober 2025 - 13:16 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Pemimpin Harus Berani Bercita-Cita Tinggi dan Menyelamatkan Kekayaan Bangsa

1 Oktober 2025 - 13:10 WIB

Program Jaga Desa Dari Kejaksaan Efektif Tekan Praktik Korupsi Perangkat Desa

1 Oktober 2025 - 13:03 WIB

Polri Mutasi 60 Personel, Mulai Dari Dankorbrimob Hingga Sejumlah Kapolda

26 September 2025 - 14:19 WIB

Trending di HEADLINE