Menu

Mode Gelap
Gawat!! Jembatan Penghubung Desa Lubuk Agung Ke Desa Sungai Sarik Sudah Mulai Ambruk Pengurus PWI Pusat 2025–2030 Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum Akhmad Munir: Persatuan Adalah Kunci Kejaksaan Negeri Karo Tetapkan dan Tahan Istri Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pupuk Subsidi Kades Lipat Kain Selatan Diduga Memberhentikan Sepihak Dan Menggelapan Gaji Perangkat Desa JAM Pidsus Kejagung RI Periksa 16 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit Sritex Kapolri Jelaskan Pentingnya Jaga Kamtibmas, Singgung Dampak Kerusuhan pada Perekonomian Nasional

NASIONAL

Kades Mumpa Diduga Selewengkan Dana BUMDes, Dengan Alasan Di Bawa Kepala Unit Bagian Dagang

badge-check


					Ket photo: Ilustrasi. Perbesar

Ket photo: Ilustrasi.

Diduga uang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Amanah Negeri Desa Mumpa Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau di bawa kabur oleh oknum Kepala Unit Bagian Dagang berinisial SR Masyarakat meminta kepada APH segera panggil dan periksa Kades Mumpa.

Inhil, Infoindependen.com – Hal ini terlihat dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dianggarkan dalam program anggaran dana desa yang berasal dari Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN) Pusat.

Pasalnya, anggaran BUMDes itu sampai saat ini tidak ada kejelasan duga di bawa kabur oleh oknum Kepala Unit Bagian Dagang berinisial SR ke publik dalam pengelolaan usaha tersebut, sehingga terkesan tidak berjalan sesuai dengan acuan dan prosedur yang sudah tertuang dalam AD/ART BUMDes.

Dengan terjadinya uang BUMDes dibawa kabur sebagai bukti buruknya pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Mumpa Kecamatan Tempuling dan bisa untuk cela masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) mengaudit seluruh penggunaan Dana Desa tahun sudah berjalan.

Kasus terkait penggunaan dana BUMDes tersebut sangat perlu untuk ditindak tegas agar kasus serupa tidak terjadi lagi di desa lain. Karena akan berimbas kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintahan Desa secara umum dan khususnyadi Desa Mumpa.

Masyarakat mengharapkan agar secepatnya Aparat Penegak Hukum dan dari Inspektorat, Kejaksaan, Polres Inhil untuk memeriksa Kades Mumpa, karena sebagai penanggung jawab keuangan desa yang memiliki kewenangan memberikan hak, mengatur, serta membatasi pengelolaan Dana Desa (DD) sebagai wujud implementasi prinsip Good Governance.

Salah seorang sumber masyarakat yang enggan menyebutkan indititasnya dan dapat dipertanggungjawabkan mengatakan, bahwa dana BUMDes yang dibawa oleh Kepala Unit Bagian Dagang BUMDes lebih kurang Rp 62 000.000 (Enam Puluh Dua Juta Rupiah) dan sudah lebih 1 tahun setengah.

Ada penyertaan Desa Mumpa Kecamatan Tempuling modal BUMDes Amanah Negeri diduga di bawa kabur oleh oknum Kepala Unit Bagian Dagang, SR, masyarakat meminta kepada APH segera panggil dan periksa secara intensif Kades Mumpa,” kata sumber.

Terakait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kenerja Pemeritah (DPW LP2KP) Provinsi Riau, Hendriansyah angkat bicara dan mengatakan, masyarakat perlu waspada terhadap pengelolaan BUMDes. Karena bisa saja Kades bermain kongkalikong dengan Kepala Unit Bagian Dagang, Minggu (11/05/2025) di Pekanbaru.

Sudah terbukti kasus dana BUMDes yang diduga dibawa kabur tersebut, informasinya, sudah 1 tahun lebih belum dikembalikan. Dan perlu adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BUMDes, apalagi dana tersebut bersumber dari anggaran desa yang notabene adalah uang rakyat.

Ini sudah bisa untuk cela masuk bagi APH, sambung Ketua DPW LP2KP Riau, dana penyertaan modal BUMDes Amanah Negeri Desa Mumpa yang berasal dari anggaran Dana Desa tersebut masuk kategori korupsi yang merugikan keuangan negara, karena Dana Desa berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN,-red).

“Kami, atas nama DPW LP2KP Riau akan meminta kepada Aparat Penegak Hukum khusnya Polda Riau dan Kejati Riau untuk tindak cepat dengan kasus dugaan BUMDes Desa Mumpa. Karena kita takut, kalau untuk di daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Kades nya boleh-boleh saja di ringankan, tapi kalau sudah masuk keranah hukum APH di tinggkat Provinsi, kita akan kawal sampai tuntas, biara ada efek jera bagi Kades-kades di Riau yang bermain-main dengan Dana BUMDes,” tegas nya.

Perangkat desa dan staf desa tidak boleh menjadi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) karena dilarang rangkap jabatan. Alasan larangan menghindari penyelewengan dana, Menghindari konflik dalam pengurus BUMDes, Menjamin kinerja yang optimal.

Aturan larangan, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2015 pasal 132 ayat 6 dan 7 Pasal 51 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sanksi pelanggaran Teguran lisan atau tertulis, Pemberhentian sementara, Pemberhentian definitif.

Ketentuan terkait BUMDes, Setiap BUMDes wajib membuat peraturan desa beserta lampiran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes merupakan salah satu unsur yang terlibat dalam Pembangunan Kawasan Perdesaan BUMDes diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015.

Untuk itu, DPW LP2KP Provinsi Riau nanati nya siapa untuk membuatkan laporan ke Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Kita akan menunggu dukungan dari saksi-saksi sebagai menerpitkan lapaoran resmi ke APH di Provinsi Riau,” tutup Ketua DPW LP2KP Provinsi Riau.

Terakit Dana BUMDes yang diduga di bawa kabur Kepala Unit Bagian Dagang berinisial SR, awak media ini mengkonfirmasikan kepada Kepala Desa (Kades) Mumpa, Bayang HD melalui pesan WhastApp (WA) pada Minggu 11 Mai 2025.

Kades Mumpa Bayang HD membalas dengan jawaban, sudah di tindak lanjut oleh pihak PMD pak. Setelah itu, nomor kontak wartawan ini di blokir Kades Mumpa. (DH)

Baca Lainnya

Pengurus PWI Pusat 2025–2030 Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum Akhmad Munir: Persatuan Adalah Kunci

4 Oktober 2025 - 22:21 WIB

Kapolri Jelaskan Pentingnya Jaga Kamtibmas, Singgung Dampak Kerusuhan pada Perekonomian Nasional

1 Oktober 2025 - 13:16 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Pemimpin Harus Berani Bercita-Cita Tinggi dan Menyelamatkan Kekayaan Bangsa

1 Oktober 2025 - 13:10 WIB

Program Jaga Desa Dari Kejaksaan Efektif Tekan Praktik Korupsi Perangkat Desa

1 Oktober 2025 - 13:03 WIB

Polri Mutasi 60 Personel, Mulai Dari Dankorbrimob Hingga Sejumlah Kapolda

26 September 2025 - 14:19 WIB

Trending di HEADLINE