Menu

Mode Gelap
Instruksi Kejagung, PWI Purwakarta Dukung Penuh Penuntasan Kasus BGN Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib

NASIONAL

Kepala PKBM Printis Ditetapkan Sebagai Tersangka, Korupsi Uang Negara Sebesar 1 M Lebih

badge-check


					Kepala PKBM Printis Ditetapkan Sebagai Tersangka, Korupsi Uang Negara Sebesar 1 M Lebih Perbesar

Kejaksaan Negeri kabupaten Sukabumi menetapkan 1 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan di PKBM Printis, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (30/8/2024).

Sukabumi, Infoindependen.com – Dilansir dari Lingkar Jabar, saat ini penyidik pada Kejaksaan Negeri kabupaten Sukabumi telah melakukan penangkapan terhadap tersangka OS selaku Kepala Lembaga Sekolah PKBM Printis sejak tahun 2016 sampai sekarang.

“Setelah dilakukan penetapan tersangka, kemudian penyidik berpendapat bahwa sesuai dengan pasal 21 KUHP langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan di Lapas Warungkiara,” ucap Wawan Kurniawan, S.H., M.H., Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sukabumi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kerugian negara dari hasil perhitungan inspektorat kabupaten sukabumi yang di terbitkan pada tanggal 25 Agustus 2024 kurang lebih Rp1.006.450.000, dimana penyimpangan tersebut kaitannya dengan pengelolaan bantuan BOSP ataupun BOP pada kegiatan PKBM.

“Setelah dilakukan pemerikasaan dari saksi-saksi yang dihadirkan kurang lebih 40 saksi, jadi motifnya ini terdapat siswa fiktif dari tahun 2020 sampai 2023, untuk uang hasil dari tindak pidana korupsi, sesuai keterangan dari para saksi adalah untuk kepentingan pribadi,” sambungnya

“Tersangka terancam pasal 2 dan 3 dimana Pasal 2 ancamannya 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan pasal 3 minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Wawan

Sebelumnya kejaksaan kabupaten Sukabumi telah melakukan penggeledahan di PKBM Printis dan menyita barang-barang berupa dokumen-dokumen terkait dugaan tindak pidana Korupsi PKBM , 2 unit motor dan 1 unit mobil yang diduga hasil tindak pidana korupsi. (Lutfi)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL