Menu

Mode Gelap
Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo Pansus I Mulai Bahas Raperda Inisiasi DPRD Purwakarta Tentang Pemajuan Kebudayaan Ketua Bapemperda: Dari 15 Raperda Tahun 2026, 4 Raperda Sedang Dibahas Pansus Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

NASIONAL

Kepolisian Sektor Medan Area Kembali Meringkus Tersangka Tindak Pidana 363

badge-check


					Kepolisian Sektor Medan Area Kembali Meringkus Tersangka Tindak Pidana 363 Perbesar

Medan, Infoindependen.com -Pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 Kepolisian Sektor Medan Area menerima Laporan Polisi terkait tindak pidana pencurian yang dialami saudara M. Rezeki Bahri Lubis ST (36) di pasar suka ramai dengan total kerugian sekitar Rp 5.000.000,-

 

Menindak lanjuti kejadian tersebut Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto, SH memerintahkan personil unit Reskrim Polsek Medan Area dibawah pimpinan Panit 2 Res Medan Area IPTU R. Ginting, S.H untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus.

Setelah melakukan hasil Lidik dan koordinasi bersama korban berdasarkan rekaman CCTV, TEKAB Polsek Medan Area menerima informasi dari informan yang di percaya bahwa pelaku pencurian sedang berada di Pinggir jalan pasar suka ramai.

Tidak mau kehilangan buruannya, tekap medan area dipimpin Panit 2 Res Medan Area IPTU R. Ginting bersama anggota langsung gerak cepat melakukan penangkapan di pinggir jalan pasar suka ramai dan menggiring pelaku pencurian tersebut ke Mapolsek Medan Area. (21/02/21)

“berkat kerjasama dan kekompakan Tim unit Reskrim Polsek Medan Area serta koordinasi dengan korban pencurian, pelaku pencurian berhasil diamankan di pinggir pasar suka rame pada hari minggu tanggal 21 Februari 2021 sekitar pukul 15.00 wib”, ungkap Rianto.

“Dari pengakuan tersangka, hasil pencurian tersebut habis digunakan untuk foya – foya dan kebutuhan sehari hari”, tambah Iptu Rianto, SH saat di konfirmasi melalui seluler. Senin, (22/02/21)

“Tersangka BS kami mempersangkakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara,” jelas Kanit Rianto. ( Rusydi.A )

Baca Lainnya

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Christian Adrianus Sihite Uji Ketentuan Rangkap Jabatan Polisi dalam UU Polri

8 Januari 2026 - 18:11 WIB

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Trending di NASIONAL