Sejalan dengan program pemerintah pusat yang digulirkan Presiden Prabowo Subianto, yakni Astacita poin ke-6, “Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan”, kinerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Purwakarta patut dipertanyakan.
Purwakarta, Infoindependen.com – Untuk diketahui, APIP terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat, Inspektorat Provinsi, Inspektorat Kabupaten/Kota.
Unit pengawasan di tingkat kabupaten/kota, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.
Tugas utama APIP adalah melaksanakan pengawasan intern melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah.
Terkait pengelolaan Dana Desa di 183 desa yang tersebar di Kabupaten Purwakarta, selama beberapa tahun anggaran laporan pengawasan diduga sebatas ABS (Asal Bapak Senang). Pasalnya, dari beberapa pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Desa, ditemukan anggaran di mark-up (penambahan harga).
Salah satu contoh, pekerjaan jalan lingkungan di Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, pengalokasian Dana Desa Tahap II TA 2025. Di salah satu titik lokasi, kebutuhan hotmix untuk volume panjang 315 meter, lebar 2 meter dengan ketebalan 3 centimeter, menghabiskan anggaran sebesar Rp 129 lebih. Sementara kebutuhan hotmix jenis HRS untuk perkerasan jalan sesuai volume cuma 43,47 ton.
Untuk saat ini kisaran harga hotmix jenis HRS di AMP berkisar Rp 1.550.000/ton. Jika dikalkulasi, 43,47 x 1.550.000 = Rp 67.378.500. Sehingga selisih dari besaran pagu sebesar Rp 129.810.000 patut dipertanyakan.
Saat awak media ini mengkonfirmasi ke Inspektorat Kabupaten Purwakarta, dalam hal ini Kecamatan Sukatani masuk wilayah kerja Irban IV, salah seorang Irban mengarahkan agar langsung ke pimpinan.
Sampai berita ini naik ke meja Redaksi, Plt Inspektur kantor Inspektorat Purwakarta belum berhasil dikonfirmasi. (Tim)