Menu

Mode Gelap
PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak

NASIONAL

KPK Lakukan Tangkap Tangan Suap Pengurusan Perkara Di MA

badge-check


					Ket foto: Ketua KPK Firli Bahuri. Perbesar

Ket foto: Ketua KPK Firli Bahuri.

Jakarta, Info Independen -. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dalam kegiatan tangkap tangan pada 21 September 2022 di wilayah Jakarta dan Semarang ini KPK mengamankan sejumlah 8 orang. Yakni DY dan MH selaku PNS pada Kepaniteraan MA; EW Panitera MA; AB dan NA selaku PNS MA; ETP Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA; serta YP dan ES selaku Pengacara. KPK juga mengamankan sejumlah uang senilai SGD 205.000 dari DY dan penyerahan uang tunai sejumlah Rp50 juta dari AB yang hadir ke Gedung Merah Putih KPK.

Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, KPK selanjutnya menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Yakni SD Hakim Agung pada MA, ETP, DY, MH, NA, AB, YP, ES, serta HT dan IDKS selaku Pihak Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID,” kata Ketua KPK Firli Bahuri

“KPK kemudian melakukan penahanan terhadap 6 tersangka, yakni ETP dan DY di Rutan KPK pada gedung Merah Putih; MH di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; NA di Rutan Polres Metro Jakarta Timur; serta YP dan ES di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September s.d 12 Oktober 2022,” terangnya.

Dalam perkara ini HT dan IDKS melalui kuasa hukumnya YP dan ES mengajukan kasasi atas gugatan perdata terkait aktivitas Koperasi Simpan Pinjam ID. YP dan ES diduga melakukan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA untuk menjadi penghubung dengan Majelis Hakim agar bisa mengondisikan putusannya,” papar Firli.

Selanjutnyam sambung Ketua KPK, YP dan ES bersepakat dengan DY, melalui adanya pemberian sejumlah uang. DY turut mengajak MH dan ETP ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim. Dimana DY dkk diduga sebagai representasi dari SD dan beberapa pihak di MA.

“YP dan ES menyerahkan uang kepada DY sejumlah sekitar SGD 202.000,- (ekuivalen Rp2,2 Miliar). Kemudian dilakukan pembagian yaitu DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH sekitar Rp850 juta, ETP sekitar Rp100 juta, dan SD sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP. Sumber dana yang diberikan YP dan ES kepada Majelis Hakim tersebut berasal dari HT dan IDKS,” ujarnya.

Atas perbuatannya para Tersangka HT, YP, ES dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Tersangka SD, DY, ETP, MH, NA dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK akan mendalami dugaan penerimaan lainnya oleh DY dan kawan-kawan dari pihak-pihak yang berperkara di MA lainnya. KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak terkait dalam perkara ini yang belum hadir untuk kooperatif memenuhi panggilan sesuai jadwal yang akan segera disampaikan,” tutup Ketua KPK. (Red)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL