Menu

Mode Gelap
PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak

NASIONAL

KPK Tahan Eks Wakil Ketau DPRD Tersangka Korupsi Pengesahan Anggaran Tulungagung

badge-check


					Ket foto: Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers, Jumat (12/8/2022). (HumKPK) Perbesar

Ket foto: Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers, Jumat (12/8/2022). (HumKPK)

Jakarta, Info Independen. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan kepada tersangka AG selaku Eks Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).

Tersangka AG ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12 – 31 Agustus 2022.

Sebelumnya KPK telah menetapkan AG bersama dua pihak lainnya yaitu AM dan IK selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka pada 3 Agustus 2022. KPK juga telah melakukan penahanan terhadap Tersangka AM,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers, Jumat (12/8/2022).

Perkara ini bermula dari pembahasan RAPBD Pemerintah Kabupaten Tulungagung TA 2015 yang terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung bersama tersangka AM, AG, dan IK kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD dan berinisiatif meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD menjadi APBD dapat segera disahkan.

Permintaan tersebut menggunakan istilah “uang ketok palu” dengan nilai diduga sebesar Rp1 Miliar. Serta diduga terdapat permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar. Para tersangka diduga masing-masing menerima “uang ketok palu” sejumlah sekitar Rp230 juta,” papar nya.

“Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana,” terang Karyoto.

KPK mengidentifikasi pengelolaan anggaran baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan memiliki risiko korupsi yang tinggi. Oleh karenanya KPK meminta para kepala daerah dan inspektorat memberikan atensi penuh pada proses tersebut, sekaligus berkomitmen dengan upaya nyata untuk menghindari praktik-praktik korupsi dalam pengelolaannya. (Red)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL