Menu

Mode Gelap
Pengakuan Panitia Pengelola Judi Dadu Putar di Desa Ndokum Siroga Simpang Empat Karo Polsek Payung Cek Lokasi Diduga Tempat Perjudian, Tak Temukan Aktivitas Melanggar Hukum Polres Purwakarta Ikuti Rapat Mitigasi Siaga Bencana Alam Perusahaan Beroperasi di Lahan Perusahaan Tidak Berijin Mitra SPPG 5 Ciseureuh Kecam Pernyataan Mantan Ahli Gizi Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

NASIONAL

KPK Tahan Kadis PUPR Pemprov Papua Periode 2018 – 2021

badge-check


					Ket foto: Ilustrasi (dok KPK). Perbesar

Ket foto: Ilustrasi (dok KPK).

Jakarta, Infoindependen.com  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan GOY Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua periode 2018 – 2021 sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka GOY untuk penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak tanggal 19 Juni – 8 Juli 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang Tersangka yaitu LE Gubernur Papua periode 2013 s.d 2018 dan periode 2018 s.d 2023 serta RL pihak Swasta/Direktur PT TBP,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

“Pada konsruksi perkara ini, Tersangka LE sebagai Gubernur Papua melaksanakan beberapa pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR. Tersangka GOY bersama-sama LE diduga membantu dan mengkondisikan agar RL memenangkan proyek-proyek tersebut. Yaitu dengan memberikan bocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS), KAK, dan dokumen persyaratan teknis lelang lainnya,” terang Asep.

“Dari setiap pekerjaan yang dimenangkan, Tersangka RL pada Dinas PUPR periode 2019-2021, RL memberikan fee kepada GOY sebesar 1% dari nilai kontrak. Atas bantuannya Tersangka GOY diduga telah menerima sesuatu, hadiah atau janji berupa uang dari Tesrangka RL sebesar Rp300.000.000,- dan fasilitas lainnya.” papar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Atas perbuatannya, Tersangka GOY sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU R Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK prihatin adanya penyimpagan anggaran proyek infrastruktur yang seharusnya untuk pembangunan daerah dan stimulus bagi peningkatan ekonomi dan sosial masyarakat. KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi akan terus melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah khususnya di Papua, dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntable, untuk memberikan pelayanan yang prima serta kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Papua. (red)

Baca Lainnya

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Menhan RI dan Panglima TNI Tegaskan Pertahanan Sebagai Penopang Stabilitas Nasional

24 November 2025 - 23:49 WIB

Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72

8 November 2025 - 20:20 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

8 November 2025 - 20:16 WIB

Terjadi Ledakan Di Masjid SMAN 72 Jakarta Utara

7 November 2025 - 17:34 WIB

Trending di NASIONAL