Menu

Mode Gelap
PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak

NASIONAL

KPK Tahan Seorang Tersangka Korupsi Pengajuan Dana PEN

badge-check


					Ket foto: Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, (2/1/2022). HumKPK) Perbesar

Ket foto: Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, (2/1/2022). HumKPK)

Jakarta, Infoindependen.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka MAN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan MAN selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 s.d November 2021 sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 27 Januari 2022,” disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, (2/1/2022).

Tersangka MAN diduga meminta kompensasi atas perbantuannya sebesar 3% dari nilai pengajuan pinjaman PEN oleh Kabupaten Kolaka Timur secara bertahap.

Atas perbuatannya Tersangka MAN disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka MAN untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 s.d 21 Februari 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

KPK mengingatkan bahwa anggaran pemerintah untuk membangkitkan ekonomi masyarakat dari dampak pandemi, sudah seharusnya digunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. Bukan untuk dinikmati oleh pihak-pihak tertentu melalui praktik korupsi.

KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digalakkan pemerintah guna memulihkan dan membangkitkan kembali ekonomi masyarakat Indonesia. (Red)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL