Menu

Mode Gelap
PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak

NASIONAL

KPK Tahan Tersangka Suap Pengurusan Perkara Di MA

badge-check


					KPK Tahan Tersangka Suap Pengurusan Perkara Di MA Perbesar

Jakarta, Info Independen – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka SD selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di MA.

Sebelumnya KPK telah menetapkan SD bersama 9 orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini. Yaitu ETP Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA; DY dan MH selaku PNS pada Kepaniteraan MA; NA dan AB selaku PNS MA; YP dan ES selaku Pengacara; serta HT dan IDKS selaku Pihak Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jumat (23/9/2022).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka SD untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September s.d 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1. Sebelumnya KPK juga telah melakukan penahanan terhadap 7 tersangka lainnya yaitu ETP, DY, MH, AB, YP, ES, dan NA,” ujarnya.

Dalam perkara ini, sambung Firli, tersangka SD melaui ETP diduga menerima sejumlah uang sekitar Rp800 juta. Sejumlah uang tersebut merupakan pembagian oleh DY sebagai representasi dari SD, yang menerima uang dari YP dan ES sejumlah sekitar SGD 202.000,- (ekuivalen Rp2,2 Miliar). Pemberian tersebut terkait pengajuan kasasi atas gugatan perdata terkait aktivitas Koperasi Simpan Pinjam ID. Dimana diduga sumber dana yang diberikan YP dan ES kepada Majelis Hakim tersebut berasal dari HT dan IDKS.

Atas perbuatannya Tersangka SD bersama-sama DY, ETP, MH, NA dan AB sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Tersangka HT dan IDKS untuk hadir dalam pemeriksaan oleh Tim Penyidik. KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan lainnya oleh DY dkk dari pihak-pihak yang berperkara di MA lainnya,” tutup Ketua KPK. (Red)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL