Menu

Mode Gelap
Pengakuan Panitia Pengelola Judi Dadu Putar di Desa Ndokum Siroga Simpang Empat Karo Polsek Payung Cek Lokasi Diduga Tempat Perjudian, Tak Temukan Aktivitas Melanggar Hukum Polres Purwakarta Ikuti Rapat Mitigasi Siaga Bencana Alam Perusahaan Beroperasi di Lahan Perusahaan Tidak Berijin Mitra SPPG 5 Ciseureuh Kecam Pernyataan Mantan Ahli Gizi Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

NASIONAL

KPK Tangkap Tangan Suap Audit Laporan Keuangan Kabupaten Bogor

badge-check


					Ket foto: Ilustrasi Perbesar

Ket foto: Ilustrasi

Jakarta, Infoindependen.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

KPK selanjutnya menetapkan 8 orang sebagai tersangka yakni AY Bupati Bogor periode 2018 s.d 2023, MA Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor, IA Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor, RT PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor, Kemudian ATM, AM, HNRK, dan GGTR selaku Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp1,024 Miliar. Terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta dan uang pada rekening bank sejumlah sekitar Rp454 juta,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari.

“Perkara ini bermula dari pemberian sejumlah uang oleh AY dkk kepada tim pemeriksa BPK dengan maksud agar pemeriksaan atau audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor TA 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ungkap Firli.

AY, MA, IA, dan RT sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” papar Firli.

“Sedangkan ATM, AM, HNRK, dan GGTR sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” terang nya.

KPK kemudian melakukan penahanan kepada para tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 April s.d 16 Mei 2022, yaitu AY di Rutan Polda Metro Jaya; MA dan IA di Rutan KPK pada Kavling C1; RT dan AM di Rutan pada gedung Merah Putih; kemudian ATM, HNRK dan GGTR di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

KPK mengimbau kepada setiap kementerian, lembaga, ataupun pemerintah daerah untuk menghindari praktik suap agar memperoleh opini WTP pada audit laporan keuangannya. KPK juga mengimbau otoritas pemeriksa keuangan agar tidak menyalahgunakan kewenangannya tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik-praktik korupsi. (HumKPK/Red)

Baca Lainnya

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Menhan RI dan Panglima TNI Tegaskan Pertahanan Sebagai Penopang Stabilitas Nasional

24 November 2025 - 23:49 WIB

Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72

8 November 2025 - 20:20 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

8 November 2025 - 20:16 WIB

Terjadi Ledakan Di Masjid SMAN 72 Jakarta Utara

7 November 2025 - 17:34 WIB

Trending di NASIONAL