Menu

Mode Gelap
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik RTRW Purwakarta Sedot APBD Rp3,3 Miliar, Konsultan Dimonopoli Satu Perusahaan Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo

NASIONAL

KPK Tetapkan 14 Anggota DPRD Sumatera Utara Sebagai Tersangka

badge-check


					KPK Tetapkan 14 Anggota DPRD Sumatera Utara Sebagai Tersangka Perbesar

Jakarta, infoindependen.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 14 Anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait degan pelaksanaan fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Empat belas tersangka tersebut adalah SH, RPH, N, MA, IB, AHH, SHI, RN, R, M, LS, JS, JD, dan ID. Para anggota DPRD ini menyusul 50 rekannya yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka untuk dugaan perkara yang sama, ” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis, 30 Januari 2020, lalu.

Para wakil rakyat ini, diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho terkait dengan penolakan penggunaan hak interpelasi, persetujuan, dan pengesahan anggaran di Provinsi Sumatera Utara, ”ungkapnya.

“Atas dugaan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kasus ini menunjukkan bahwa ada praktik korupsi yang dilakukan secara masal dengan memanfaatkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif. Pelaksanaan fungsi ini bukannya dilakukan demi kepentingan rakyat, tapi malah dijadikan peluang terjadinya kongkalingkong antara eksekutif dan legislatif untuk mengamankan kepentingan masing- masing ataupun mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

 

Sumber: HumasKPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Trending di NASIONAL