Menu

Mode Gelap
Gelar Sidang Paripurna Hari Jadi, DPRD Purwakarta Tekankan Pentingnya Identitas Budaya PETI Masih Beroperasi Didesa Sungai Paku, Singingi Hilir, Diduga Kuat Ada Bekingan Diduga Kebal Hukum, Gudang Penampungan CPO Tanpa Izin Di Desa Petani, Mandau Bebas Beroprasi Keselamatan Pengguna Jalan Diabaikan, LPPI Desak Instansi Terkait Hentikan Proyek SPAM Jampidsus Akui Kepemilikan Rumah Mewah di Sentul, Emas dan Uang Bukan Miliknya Kepolisian dan Dispora Diminta Tertibkan Parkir Liar di Danau Raja dan Diproses Secara Hukum

NASIONAL

KPK Tetapkan 14 Anggota DPRD Sumatera Utara Sebagai Tersangka

badge-check


					KPK Tetapkan 14 Anggota DPRD Sumatera Utara Sebagai Tersangka Perbesar

Jakarta, infoindependen.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 14 Anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait degan pelaksanaan fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Empat belas tersangka tersebut adalah SH, RPH, N, MA, IB, AHH, SHI, RN, R, M, LS, JS, JD, dan ID. Para anggota DPRD ini menyusul 50 rekannya yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka untuk dugaan perkara yang sama, ” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis, 30 Januari 2020, lalu.

Para wakil rakyat ini, diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho terkait dengan penolakan penggunaan hak interpelasi, persetujuan, dan pengesahan anggaran di Provinsi Sumatera Utara, ”ungkapnya.

“Atas dugaan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kasus ini menunjukkan bahwa ada praktik korupsi yang dilakukan secara masal dengan memanfaatkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif. Pelaksanaan fungsi ini bukannya dilakukan demi kepentingan rakyat, tapi malah dijadikan peluang terjadinya kongkalingkong antara eksekutif dan legislatif untuk mengamankan kepentingan masing- masing ataupun mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

 

Sumber: HumasKPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jampidsus Akui Kepemilikan Rumah Mewah di Sentul, Emas dan Uang Bukan Miliknya

10 Juli 2026 - 18:19 WIB

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Trending di NASIONAL