Menu

Mode Gelap
Bahaya Pola “Temuan – Kembalikan – Stop”. Stop Impunitas Pidana Sesosok Mayat Ditemukan Terkubur di Perladangan Seledang Polri Kerahkan 6.118 Personel Kawal Demo Ojol Hari Ini Kejagung RI Periksa 6 Orang Saksi Terakait Perkara Minyak Mentah Pertamina Wakil Ketua KPK : Peran KPK Dalam Mewujudkan Desa Bersih Korupsi Dualisme PWI Akhirnya Usai, Saatnya Pers Independen dan Sehat

NASIONAL

KPK Tetapkan 14 Anggota DPRD Sumatera Utara Sebagai Tersangka

badge-check


					KPK Tetapkan 14 Anggota DPRD Sumatera Utara Sebagai Tersangka Perbesar

Jakarta, infoindependen.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 14 Anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait degan pelaksanaan fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Empat belas tersangka tersebut adalah SH, RPH, N, MA, IB, AHH, SHI, RN, R, M, LS, JS, JD, dan ID. Para anggota DPRD ini menyusul 50 rekannya yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka untuk dugaan perkara yang sama, ” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis, 30 Januari 2020, lalu.

Para wakil rakyat ini, diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho terkait dengan penolakan penggunaan hak interpelasi, persetujuan, dan pengesahan anggaran di Provinsi Sumatera Utara, ”ungkapnya.

“Atas dugaan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kasus ini menunjukkan bahwa ada praktik korupsi yang dilakukan secara masal dengan memanfaatkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif. Pelaksanaan fungsi ini bukannya dilakukan demi kepentingan rakyat, tapi malah dijadikan peluang terjadinya kongkalingkong antara eksekutif dan legislatif untuk mengamankan kepentingan masing- masing ataupun mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

 

Sumber: HumasKPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polri Kerahkan 6.118 Personel Kawal Demo Ojol Hari Ini

17 September 2025 - 13:37 WIB

Dualisme PWI Akhirnya Usai, Saatnya Pers Independen dan Sehat

17 September 2025 - 13:02 WIB

Polda Metro Jaya: Kebebasan Berpendapat Dijamin, namun Perusuh di Pidana

16 September 2025 - 15:16 WIB

Pemerintah Siapkan Delapan Program Akselerasi Pembangunan Tahun 2025

16 September 2025 - 15:11 WIB

APAGM Lahirkan Deklarasi Sanur, Jaksa Se-ASEAN Berkomitmen Sinergi Lawan Kejahatan Transnasional

15 September 2025 - 14:03 WIB

Trending di HEADLINE