Menu

Mode Gelap
Pengakuan Panitia Pengelola Judi Dadu Putar di Desa Ndokum Siroga Simpang Empat Karo Polsek Payung Cek Lokasi Diduga Tempat Perjudian, Tak Temukan Aktivitas Melanggar Hukum Polres Purwakarta Ikuti Rapat Mitigasi Siaga Bencana Alam Perusahaan Beroperasi di Lahan Perusahaan Tidak Berijin Mitra SPPG 5 Ciseureuh Kecam Pernyataan Mantan Ahli Gizi Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

NASIONAL

KPK Tetapkan Tersangka Gratifikasi Jual Beli Jabatan di Lingkungan Provinsi Maluku Utara

badge-check


					KPK Tetapkan Tersangka Gratifikasi Jual Beli Jabatan di Lingkungan Provinsi Maluku Utara Perbesar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Imran Jakub (IJ) selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Maluku Utara sebagai Tersangka atas dugaan pemberiaan gratifikasi terkait jual beli jabatan di lingkungan Provinsi Maluku Utara kepada Abdul Gani Kasuba (AGK), yang merupakan mantan Gubernur Maluku Utara tahun 2019 – 2024.

Jakarta, Infoindependen.com – KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka IJ untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 4 Juli 2024 – 23 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK.

Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan yang bermula dari kegiatan tangkap tangan KPK terhadap AGK yang diduga menerima sejumlah uang dan/atau barang terkait pengadaan barang/jasa, pengurusan perizinan, dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu

Dalam konstruksi perkaranya, sambung Asep, Tersangka IJ diduga memberikan uang kepada AGK dengan beberapa transaksi rekening melalui RA atas perintah AGK sejumlah sekitar Rp1,2 Miliar. Pemberian tersebut diduga dalam rangka pengisian jabatan Kadisdik Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Dimana penerimaan uangnya dilakukan dalam dua periode, yaitu sebelum IJ dilantik menjadi Kadisdik sebesar Rp210 juta, dan sejumlah Rp1,02 Miliar setelah IJ menjabat Kadisdik,” terangnya.

Atas perbuatannya, Tersangka IJ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Lainnya

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Menhan RI dan Panglima TNI Tegaskan Pertahanan Sebagai Penopang Stabilitas Nasional

24 November 2025 - 23:49 WIB

Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72

8 November 2025 - 20:20 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

8 November 2025 - 20:16 WIB

Terjadi Ledakan Di Masjid SMAN 72 Jakarta Utara

7 November 2025 - 17:34 WIB

Trending di NASIONAL