Menu

Mode Gelap
PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak

NASIONAL

KPK Tetapkan Tersangka Pengadaan Mesin Giling Di Pabrik Gula PT Perkebunan Nusantara XI

badge-check


					Ket foto; Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Kamis, (25/11/2021). (HumKPK) Perbesar

Ket foto; Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Kamis, (25/11/2021). (HumKPK)

Jakarta, Infoindependen.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode tahun 2015-2016.

Kedua tersangka tersebut yaitu, BAP selaku Direktur Produksi PTPN XI Tahun 2015-2016 dan AH selaku Direktur PT WDM.

Perkara ini bermula dari pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin giling di Pabrik Gula Djatiroto. Dimana tersangka BAP diduga telah menyepakati bahwa, pelaksana pengadaan tersebut adalah tersangka AH meskipun belum dilakukan proses lelangnya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Kamis, (25/11/2021)

Tersangka AH diduga telah membiayai dan memberikan sejumlah uang kepada Tersangka BAP dan beberapa staf PTPN XI dalam studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand. Setelah studi banding tersebut, tersangka BAP memerintahkan staf PTPN XI untuk menyiapkan dan memproses pelaksanaan lelang yang nantinya dimenangkan oleh PT WDM,” papar Alexander.

Lanjut Alexander, tersangka AH menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang. AH juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan acuan awal penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp78 Miliar.

“Atas perbuatannya, tersangka BAP dan AH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” urai nya.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Tersangka BAP di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dan Tersangka AP di Rutan KPK pada Pomda Jaya Guntur,  untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 25 November 2021-14 Desember 2021,” jelas nya.

“Korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa telah mencederai praktik usaha yang semestinya diterapkan secara transparan, akuntable, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat,” ujar Alexander.

Alexander menambahkan, korupsi pada sektor ini membuat ongkos usaha menjadi tinggi sehingga produk yang dihasilkan tidak sesuai kualitas dan spesifikasi yang semestinya. Hal tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekaligus menghambat pemulihan ekonomi nasional.

KPK meminta praktik permufakatan suap-menyuap dan modus korupsi lainnya antara penyelenggara negara dan pelaku usaha tidak kembali terulang. KPK juga mengimbau kepada setiap korporasi untuk terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola, agar tercipta good corporate governance guna menutup celah-celah rawan korupsi,” himbau nya. (Red)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL