Menu

Mode Gelap
PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak

NASIONAL

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Restitusi Pajak Proyek Pembangunan Jalan Tol Solo Kertosono

badge-check


					KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Restitusi Pajak Proyek Pembangunan Jalan Tol Solo Kertosono Perbesar

Jakarta, Info Independen – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pembayaran restitusi pajak Proyek Pembangunan Jalan Tol Solo Kertosono pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pare, Jawa Timur.

Ketiga tersangka, TA selaku pihak swasta/Kuasa Joint Operation CRBC, PT WIKA, dan PT PP sebagai pihak pemberi; kemudian AR Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pratama Pare dan SHR selaku pihak swasta sebagai pihak penerima,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka TA di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; AR di Rutan KPK pada Kavling C1; dan SHR di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 s.d 24 Agustus 2022.

“Perkara ini diduga bermula dari inisiatif TA untuk memberikan sejumlah uang kepada AR agar pengajuan restitusi pajak JO CRBC-PT WIKA-PT PP senilai Rp13,2 miliar disetujui. AR kemudian menyetujui keinginan TA dengan kesepakatan imbalan berupa permintaan fee 10 % atau setidaknya Rp1 Miliar. Kemudian AR melalui SHR sebagai orang kepercayaannya diduga menerima penyerahan uang dari TA senilai Rp895 juta. Diketahui, para Tersangka dalam melakukan komunikasi terkait penyerahan tersebut menggunakan istilah “apelnya kroak”,” terang Asep.

Atas perbuatannya, TA sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” papar nya.

Sedangkan AR dan SHR sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Direktur Penyidikan KPK.

KPK mengimbau kepada petugas pajak yang diberi amanah agar tidak menyalahgunakan kewenangan tugasnya melalui modus-modus korupsi dengan mengambil hak negara ataupun Wajib Pajak. Reformasi sistem perpajakan harus diikuti dengan peningkatan integritas para pegawainya, agar tujuan perbaikan tata kelola perpajakan dapat terselenggara dengan baik, bersih dari korupsi, dan memberikan kontibusi optimal bagi penerimaan Negara. (Red)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL