Menu

Mode Gelap
Instruksi Kejagung, PWI Purwakarta Dukung Penuh Penuntasan Kasus BGN Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib

NASIONAL

Kurangnya Pengawasan, Pekerjaan Proyek TPT Ruas Jalan Cibeureum – Goalpara Tidak Memakai APD Lengkap

badge-check


					Kurangnya Pengawasan, Pekerjaan Proyek TPT Ruas Jalan Cibeureum – Goalpara Tidak Memakai APD Lengkap Perbesar

Pembangunan tembok penahan tanah (TPT) yang berlokasi di ruas jalan Cibeureum – Goalpara Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi dari Dinas Pekerjaan Umum, sumber dana dari APBD 2024 dengan nilai kontrak Rp 1.380.228.563, sebagai pelaksana CV. Chepan Abadi.

Sukabumi, Infoindependen.com – Saat awak media memantau ke lokasi pembangunan, terlihat para pekerja proyek tidak memakai perlengkapan keselamatan lengkap atau alat pelindung diri (APD).

Asep sebagai mandor proyek pada waktu dikonfirmasi menyampaikan, kalau untuk APD sudah disediakan sama pihak CV dan jumlah pekerja sebanyak 14 orang.

“Terkait alat pelindung diri (APD) sudah disediakan oleh CV tapi tidak dipakai lengkap oleh pekerja dikarenakan gerah dan tidak nyaman,” alasan Asep.

Lanjut ia, untuk pengawasan dari dinas suka ada yang datang tapi tidak pernah menegur prihal alat pelindung diri (APD).

“Kalau pengawas dari pihak dinas PU sering mengecek ke lokasi pembangunan tetapi tidak pernah membahas APD,” ungkapnya, Minggu (05/10/2024) lalu. 

Hal ini pun telah diatur di berbagai landasan hukum antara lain, UUD NO. 1 tahun 1970,UUD No..23 tahun 1992 tentang kesehatan. UUD No.13 tahun 2003,tentang ketenaga kerjaan, dan peraturan pemerintah No. 50 tahun 2012 tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

Salah satu bentuk implementasi K3 adalah penyediaan dan penggunaan alat pelindung K3 atau alat pelindung diri (APD), sebagaimana yang tertuang dalam pasal 1 angka 1 peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 8 tahun 2010. (Lutfi)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL