Menu

Mode Gelap
PBB Naik 500 %, Begini Alasan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Purwakarta Bahaya Pola “Temuan – Kembalikan – Stop”. Stop Impunitas Pidana Sesosok Mayat Ditemukan Terkubur di Perladangan Seledang Polri Kerahkan 6.118 Personel Kawal Demo Ojol Hari Ini Kejagung RI Periksa 6 Orang Saksi Terakait Perkara Minyak Mentah Pertamina Wakil Ketua KPK : Peran KPK Dalam Mewujudkan Desa Bersih Korupsi

NASIONAL

Lagi Satres Narkoba Polrestabes Medan Berhasil Gagalkan Peredaran 10 Kg Narkoba

badge-check


					Lagi Satres Narkoba Polrestabes Medan Berhasil Gagalkan Peredaran 10 Kg Narkoba Perbesar

Medan,infoindependen.com -Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkoba. Dua tersangka berhasil dibekuk petugas. Dari keduanya petugas juga mengamankan 10 Kg Narkoba.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dalam keterangannya menyebutkan bahwa pelaku merupakan pasangan suami istri.

Pasutri ini diketahui sudah empat kali mengantarkan Narkoba dan diberi upah 1 unit mobil Ford Everest warna hitam beserta BPKB oleh bandar narkoba.

“Kedua tersangka bernama Amirulah (48) dan istrinya berinisial Yu (24) yang merupakan warga Jln: Amal, Gg: Rahayu, Kec, Perdagangan I, Kec, Bandar, Kab, Simalungun. Keduanya merupakan pasangan Suami Isteri,” ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko Rabu (02/06/2021) saat konferensi pers di halaman Polrestabes Medan.

Riko Sunarko menjelaskan, bahwa pengungkapan berawal pada hari Jumat, tanggal 28 Mei 2021 lalu merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus 40 kg sabu yang sebelumnya berhasil di ungkap Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan.

“Berdasarkan keterangan tersangka Mhd Herry yang berhasil ditangkap Satres Narkoba dengan barang bukti 40 kg sabu pada tanggal 28 April 2021 lalu di Jln: Binjai KM 15 Diski, Kec, Sunggal, Kab, Deli Serdang.

“Kemudian dilakukan pengembangan kasus,Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali berhasil menggagalkan 10 kg sabu,berikut mengamankan 2 orang tersangka yang merupakan pasutri.”kata Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan.

“Keduanya ditangkap dari Jln:Nangka, Gg: Jambu, Lingk Manggis, Kel, Simpang Tiga Pekan, Kec, Perbaungan, Kab,Serdang Bedagai,” ucap Kombes Riko Sunarko didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba Iptu Arjuna Bangun.

Lanjut Riko lagi, para tersangka ini menurut pengakuannya sudah 4 kali mengirimkan narkoba dan yang pertama kali, ia diberi imbalan 1 unit mobil Ford Everest berikut Bukti Kepemilikan Kendaraan bermotor (BPKB).

“Barang bukti yang kami sita selain 10 kg sabu,1 unit mobil Ford Everest warna Hitam BK 1138 LD berikut BPKB kendaraannya, 1 buku Rekening Bank BRI atas nama tersangka, 4 unit Handphone dan uang tunai Rp5.920.000,” Terang Kombes Riko Sunarko.

Keduanya diancam dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

(Rusydi.A)

Baca Lainnya

Polri Kerahkan 6.118 Personel Kawal Demo Ojol Hari Ini

17 September 2025 - 13:37 WIB

Dualisme PWI Akhirnya Usai, Saatnya Pers Independen dan Sehat

17 September 2025 - 13:02 WIB

Polda Metro Jaya: Kebebasan Berpendapat Dijamin, namun Perusuh di Pidana

16 September 2025 - 15:16 WIB

Pemerintah Siapkan Delapan Program Akselerasi Pembangunan Tahun 2025

16 September 2025 - 15:11 WIB

APAGM Lahirkan Deklarasi Sanur, Jaksa Se-ASEAN Berkomitmen Sinergi Lawan Kejahatan Transnasional

15 September 2025 - 14:03 WIB

Trending di HEADLINE