Menu

Mode Gelap
Pengakuan Panitia Pengelola Judi Dadu Putar di Desa Ndokum Siroga Simpang Empat Karo Polsek Payung Cek Lokasi Diduga Tempat Perjudian, Tak Temukan Aktivitas Melanggar Hukum Polres Purwakarta Ikuti Rapat Mitigasi Siaga Bencana Alam Perusahaan Beroperasi di Lahan Perusahaan Tidak Berijin Mitra SPPG 5 Ciseureuh Kecam Pernyataan Mantan Ahli Gizi Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

NASIONAL

Lagi Satres Narkoba Polrestabes Medan Berhasil Gagalkan Peredaran 10 Kg Narkoba

badge-check


					Lagi Satres Narkoba Polrestabes Medan Berhasil Gagalkan Peredaran 10 Kg Narkoba Perbesar

Medan,infoindependen.com -Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkoba. Dua tersangka berhasil dibekuk petugas. Dari keduanya petugas juga mengamankan 10 Kg Narkoba.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dalam keterangannya menyebutkan bahwa pelaku merupakan pasangan suami istri.

Pasutri ini diketahui sudah empat kali mengantarkan Narkoba dan diberi upah 1 unit mobil Ford Everest warna hitam beserta BPKB oleh bandar narkoba.

“Kedua tersangka bernama Amirulah (48) dan istrinya berinisial Yu (24) yang merupakan warga Jln: Amal, Gg: Rahayu, Kec, Perdagangan I, Kec, Bandar, Kab, Simalungun. Keduanya merupakan pasangan Suami Isteri,” ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko Rabu (02/06/2021) saat konferensi pers di halaman Polrestabes Medan.

Riko Sunarko menjelaskan, bahwa pengungkapan berawal pada hari Jumat, tanggal 28 Mei 2021 lalu merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus 40 kg sabu yang sebelumnya berhasil di ungkap Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan.

“Berdasarkan keterangan tersangka Mhd Herry yang berhasil ditangkap Satres Narkoba dengan barang bukti 40 kg sabu pada tanggal 28 April 2021 lalu di Jln: Binjai KM 15 Diski, Kec, Sunggal, Kab, Deli Serdang.

“Kemudian dilakukan pengembangan kasus,Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali berhasil menggagalkan 10 kg sabu,berikut mengamankan 2 orang tersangka yang merupakan pasutri.”kata Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan.

“Keduanya ditangkap dari Jln:Nangka, Gg: Jambu, Lingk Manggis, Kel, Simpang Tiga Pekan, Kec, Perbaungan, Kab,Serdang Bedagai,” ucap Kombes Riko Sunarko didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba Iptu Arjuna Bangun.

Lanjut Riko lagi, para tersangka ini menurut pengakuannya sudah 4 kali mengirimkan narkoba dan yang pertama kali, ia diberi imbalan 1 unit mobil Ford Everest berikut Bukti Kepemilikan Kendaraan bermotor (BPKB).

“Barang bukti yang kami sita selain 10 kg sabu,1 unit mobil Ford Everest warna Hitam BK 1138 LD berikut BPKB kendaraannya, 1 buku Rekening Bank BRI atas nama tersangka, 4 unit Handphone dan uang tunai Rp5.920.000,” Terang Kombes Riko Sunarko.

Keduanya diancam dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

(Rusydi.A)

Baca Lainnya

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Menhan RI dan Panglima TNI Tegaskan Pertahanan Sebagai Penopang Stabilitas Nasional

24 November 2025 - 23:49 WIB

Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72

8 November 2025 - 20:20 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

8 November 2025 - 20:16 WIB

Terjadi Ledakan Di Masjid SMAN 72 Jakarta Utara

7 November 2025 - 17:34 WIB

Trending di NASIONAL