Lakalantas yang Diduga Melibatkan Bandar Sabu, Oknum Polisi Larang Wartawan Meliput di TKP

0
430

Sebuah peristiwa Lakalantas antara mobil Box L300 nopol BM 94xxTQ dan mobil HRV nopol BM 14xx FR terjadi di Jalan Soekarno-Hatta/Simpang Jalan Handayani, Pekanbaru, Prov. Riau, Kamis (30/5/2024) sekitar pukul 14.20 WIB.

Pekanbaru, Infoindependen.com – Menurut keterangan saksi mata di Tempat Kejadian Perkara (TKP), mobil HRV nopol BM 14xx FR mundur dengan kecepatan tinggi menuju Jalan Soekarno-Hatta sehingga bagian belakang ditabrak oleh mobil Box L300 yang lagi melaju ke arah Timur dari Utara (dari arah Pasar Pagi Arengka), sehingga mengakibatkan kerusakan dua mobil tersebut.

Anehnya, pengemudi mobil HRV nopol BM 14xx FR keluar dan lari ke arah seberang Jalan Handayani, yaitu Jl. Muhajirin. Menurut keterangan saksi mata di sekitar TKP, dirinya menyaksikan pengendara mobil HRV tersebut berlari meninggalkan kendaraannya.

“Ya, kami acuh-acuh saja alias cuek gitulah lihat orang kabur itu, kan mobilnya masih ditinggal tu,” ucap saksi mata yang namanya tidak mau dipublikasikan.

Setelah itu, tiba-tiba datang 5 atau 6 orang yang mengaku Polisi dari Polda Riau yang sedang memburu penumpang mobil HRV BM 14xxFR yang telah kabur itu. Dan masih keterangan warga setempat, bahwa ada oknum Polisi diantara mereka itu menyebutkan lagi mencari barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diduga berada dalam mobil HRV tersebut.

Rahmat Panggabean, salah seorang Jurnalis dalam menjalankan tugasnya, rupanya diam-diam telah berangsur mengumpulkan informasi yang akurat dan relevan sekitar TKP. Ia melakukan riset menggunakan kamera telpon genggamnya, wawancara orang-orang sekitar TKP, observasi dan pencarian data untuk mendapatkan fakta-fakta yang diperlukan dalam melaporkan suatu berita dinilai janggal itu.

Namun, dalam menjalankan tugas sebagai Jurnalis, Rahmat diminta untuk tidak mengambil gambar apa-apa sekitar TKP Lakalantas itu oleh Oknum yang mengaku Polisi tersebut. Bahkan kata Rahmat Panggabean, seorang oknum Polisi mencoba menggertaknya dengan meminta Rahmat untuk jadi saksi pada peristiwa tersebut.

“Ya, saya tidak menolak lah, selagi kesaksian saya itu untuk kepentingan publik atau orang banyak,” ucap Rahmat Panggabean yang mengaku akan memviralkan Vidio Oknum Polisi yang halangi tugas Jurnalis.

“Polisi sedang jalankan tugasnya dan saya sebagai Wartawan menjalankan tugas Jurnalistik juga. He, he he! sama tugas dong,” ucap Rahmat Panggabean kepada awak media.

Dikutip dari berbagai sumber, bahwa kebebasan Pers sangat penting dalam negara Demokrasi, termasuk di Indonesia. Dengan kebebasan Pers, masyarakat dapat mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang, serta dapat memperoleh akses ke berbagai sudut pandang dan opini yang beragam. Dalam praktiknya, wartawan di Indonesia sering mengalami kendala dalam melaksanakan tugas jurnalistik terkait pengambilan gambar atau merekam suara.

Beberapa kendala yang sering terjadi adalah penolakan atau ancaman dari pihak yang bersangkutan, kekerasan atau intimidasi dari aparat keamanan atau oknum tertentu, dan bahkan adanya penganiayaan atau penangkapan oleh aparat keamanan.

Penting untuk dicatat bahwa wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik dilindungi Undang-Undang dan memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan informasi yang akurat dan objektif kepada publik.

Oleh karena itu, dalam hal pengambilan gambar atau merekam suara, wartawan harus mempertimbangkan baik etika jurnalistik maupun hukum privasi, serta memastikan bahwa aktivitas mereka dilakukan dengan integritas dan profesionalisme.

Kebebasan Pers harus dijaga dan diperjuangkan oleh semua pihak, termasuk wartawan, masyarakat, dan pemerintah.

Insiden lakalantas yang mengakibatkan terjadinya penghalangan tugas Jurnalis oleh oknum anggota Polda Riau, sampai berita ini naik ke meja redaksi belum ada keterangan resmi dari Poda Riau. (***)

BACA JUGA :  DPD LGS RI Kuansing Apresiasi Lapas Kelas II B Teluk Kuantan