LSM IPPH Meminta Dinas PUPR Kota Dumai untuk Tidak Mem-PHO Proyek yang Diduga Bermasalah

0
39

Puluhan paket kegiatan Program Penyelenggara Jalan Kabupaten/Kota Pekerjaan Rekontruksi / Peningkatan Struktur Jalan, salah satu diantaranya paket pekerjaan yang berlokasi di Jln. Cempaka RT 08 Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau dengan nilai pekerjaan Rp 3.620.458.239,20, yang baru hitungan minggu alias seumur jagung namun sudah terlihat yang pecah dan retak-retak.

Pekanbaru, Infoindependen.com –P royek yang dibiayai APBD Kota Dumai, sebagaimana yang tertera di papan plang proyek ;

Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota.
SUB Kegiatan : Rekonstruksi Jalan.
Pekerjaan : Rekonstruksi/Peningkatan Struktur Jln. Cempaka RT. 08 Kelurahan Lubuk Gaung.
Pelaksana : CV. Kydra Globalindo Jaya.
Nilai Pekerjaan : Rp3.623.458.239,20
Konsultan Pengawas : CV. Karsa Consultant.
Waktu Pelaksana : 150 Hari Kalender
Sumber Dana : APBD T.A 2024.

Jika melihat kondisi pekerjaan jalan lingkungan rabat beton yang baru selesai dikerjakan hasilnya sangat tidak sesuai, sangat jelas kelihatan asal- asalan, hal ini patut diduga tidak sesuai kontrak. Sebab baru saja selesai konsruksi fisik, hasil pekerjaan jalan rabat beton sudah mulai banyak yang pecah dan retak-retak.

Sebagaimana keterangan dari warga yang tinggal di sekitar lokasi, mengatakan kepada beberapa awak media, Jln Cempaka RT 08 Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai baru selesai dibangun tahun ini dan kondisinya sudah retak-retak.

“Entah kenapa sampai terjadi keretakan pada jalan yang baru saja selesai dibangun ini. Padahal usianya baru saja selesai dibangun tahun 2024 sudah mengalami kerusakan, apa karena tata cara pekerjaan yang nggak benar atau bahan materialnya tidak sesuai volume,” ucap sumber yang meminta namanya tidak disebut dalam pemberitaan awak media.

Menelaah dan memperhatikan hasil pekerjaan tersebut diatas, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Ivestigasi Pemantau Pembagunan dan Hukum (LSM IPPH) Rony B menyampaikan, “Pembangunan Rekontruksi/Peningkatan Struktur Jln Cempaka RT 08 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai sudah selesai dibangun dan ternyata hasil yang dilihat pada jalan tersebut, kita menduga tidak sesuai RAB dan Best, karena kita perhatikan dan melihat yang melewati jalan tersebut tidak dilalui atau selalu dilewati kendaraan bermuatan terlalu berat. Artinya, dalam tata cara pelaksanaan dan konstruksi yang tidak benar”.

“Dan pantauan beberapa paket titik kegiatan lainnya juga mengalami hal yang serupa, ini menjadi PR tim kita,” ucap Rony kepada media di salah satu tempat santai ngopi di Kota Pekanbaru, Selasa (24/9/2024).

“Tim LSM kita bersama media sedang memantau dan terus memantau sejumlah paket kegiatan PUPR Kota Dumai hingga PHO dan FHO, dan bila kita mendapat indikasi korupsi, maka kami dari LSM IPPH segera melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Kita meminta kepada pihak Inspektorat dan BPK untuk berhati-hati memeriksa atau mengaudit proyek yang diduga bermasalah dan terlebih kepada pihak PPATK dan PPTK nya kalau tak mau berurusan dengan hukum,” tegas Rony.

Terkait tanggapan LSM IPPH, beberapa awak media mengkonfirmasikan kepada Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PU Kota Dumai, Dodi Iswahyudi melalu pesan WhatsApp (WA), pada Selasa (24/9/2024). 

Sampai berita ini dimuat, Kabid Bina Marga Dinas PU Dumai tidak menjawab konfirmasi awak media. (tim/dan)

BACA JUGA :  Presiden Harap Kehadiran TV Dan Radio Polri Berikan Informasi Positif Untuk Masyarakat