Menu

Mode Gelap
Pengakuan Panitia Pengelola Judi Dadu Putar di Desa Ndokum Siroga Simpang Empat Karo Polsek Payung Cek Lokasi Diduga Tempat Perjudian, Tak Temukan Aktivitas Melanggar Hukum Polres Purwakarta Ikuti Rapat Mitigasi Siaga Bencana Alam Perusahaan Beroperasi di Lahan Perusahaan Tidak Berijin Mitra SPPG 5 Ciseureuh Kecam Pernyataan Mantan Ahli Gizi Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

NASIONAL

Lapas Narkotika Lakukan Kegiatan Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H Bagi Napi Secara Simbolis

badge-check


					Lapas Narkotika Lakukan Kegiatan Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H Bagi Napi Secara Simbolis Perbesar

Dalam rangka peringatan hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 H, Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Kota Pekanbaru Provinsi Riau laksanakan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 H Tahun 2025 secara simbolis kepada Narapidana (Napi) di Aula Klinik Pratama Lapas Narkotika Rumbai, Jum’at (28/03/2025).

Riau, Infoindependen.com – Acara pemberian remisi ini juga dilaksanakan serentak di seluruh Lapas dan Rutan se-Indonesia yang berpusat di Lapas Kelas IIA Cibinong Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan diikuti secara virtual oleh seluruh satuan kerja.

Acara ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Irjen Pol. Drs. Mashudi, serta mendapat sambutan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andiranto. Dalam sambutannya, Dirjenpas menekankan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan di dalam lapas.

“Remisi ini adalah bentuk penghargaan bagi WBP yang telah berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Kami berharap mereka dapat terus mempertahankan sikap positif ini hingga nantinya kembali ke masyarakat,” ujar Dirjenpas, Irjen Pol. Drs. Mashudi.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andiranto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa remisi juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial WBP.

Sebanyak 1052 narapidana Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai berbahagia karena mendapatkan remisi khusus dalam rangka merayakan Idul Fitri tahun ini. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut : Remisi Khusus (RK) I, 15 Hari : 28 orang, 01 Bulan. : 802 orang, 1 Bulan 15 Hari : 201 orang, 02 Bulan. : 21 orang, dan Remisi Khusus (RK) II Nihil. (hen)

Baca Lainnya

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Menhan RI dan Panglima TNI Tegaskan Pertahanan Sebagai Penopang Stabilitas Nasional

24 November 2025 - 23:49 WIB

Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72

8 November 2025 - 20:20 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

8 November 2025 - 20:16 WIB

Terjadi Ledakan Di Masjid SMAN 72 Jakarta Utara

7 November 2025 - 17:34 WIB

Trending di NASIONAL