Menu

Mode Gelap
Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo Pansus I Mulai Bahas Raperda Inisiasi DPRD Purwakarta Tentang Pemajuan Kebudayaan Ketua Bapemperda: Dari 15 Raperda Tahun 2026, 4 Raperda Sedang Dibahas Pansus Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

NASIONAL

Masyarakat Bisa Bayar Pajak Kendaraan Gunakan Ponsel

badge-check


					Masyarakat Bisa Bayar Pajak Kendaraan Gunakan Ponsel Perbesar

Medan,infoindependen.com -Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, baru-baru ini Minggu (31/1/2021) mengatakan. Masyarakat bisa membayar pajak kendaraanya menggunakan ponsel pintar miliknya.

“Kita bersyukur Pemprovsu telah meluncurkan aplikasi e-mobile Samsat Sumut bermartabat berbasis ponsel pintar.

Karena aplikasi ini dapat berfungsi untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui ponsel pintar sehingga proses pembayaran pajak lebih sederhana dan cepat” ujar Valentino.

Lebih lanjut Valentino menjelaskan, hal itu sejalan dengan perintah bapak Kapolri untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat yakni pelayanan berbasic 4.0. Maksudnya bagaimana bangun tidur masyarakat bisa bayar pajak, dan itu juga menjadi harapan Gubernur Sumut.

Untuk sementara, e-samsat Sumut Bermartabat sementara lewat aplikasi Bank Sumut dan akan dikembangkan terus seperti aplikasi Tokopedia. Kalau untuk mengaksesnya, dapat dilakukan dimanapun dan kapan pun bisa dilakukan.

“Jadi, saat hendak melakukan pembayaran, masyarakat harus memasukkan nomor polisi (nopol), nomor rangka, nomor mesin. Dan setelah dibayar, akan keluar QR Code yang sebagai bukti pembayaran di mana petugas bisa memeriksa.

Setelah itu , QR Code yang sudah diterima harus disahkan ke gerai samsat yang tersedia di Sumut.” jelas Valentino lulusan Akpol 1994 dan sambil berkata Program ini berkesinambungan dengan adanya ERI dan ETLE.

Mengenai bagaimana, apabila masyarakat yang hendak melakukan balik nama, Kasi STNK Ditlantas Polda Sumut Kompol Anggun Andhika Putra menambahkan, Masyarakat yang belum melakukan balik nama akan dikirim surat melalui email dan diharuskan untuk melakukan balik nama.

“Program e-samsat ini hanya diperuntukkan bagi pembayaran pajak tahunan dan belum bisa digunakan untuk BBN. Dan untuk pembayarannya masih menggunakan Bank Sumut. Seiring berjalannya waktu, nanti bisa digunakan disetiap bank dan aplikasi online lainnya,” imbuh Anggun.

Untuk penerapan aplikasi e-Samsat ini, ujar Anggun, akan diberlakukan dan dilaunching ke masyarakat pada Februari 2021.

“Kita juga tengah melakukan edukasi terkait aplikasi ini. Selain dari media, kita juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang tengah melakukan pembayaran pajak tahunan di Samsat baik Medan Utara maupun Samsat Medan Selatan,” ujar Anggun. (Mashuri L)

Baca Lainnya

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Christian Adrianus Sihite Uji Ketentuan Rangkap Jabatan Polisi dalam UU Polri

8 Januari 2026 - 18:11 WIB

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Trending di NASIONAL