Menu

Mode Gelap
Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo Pansus I Mulai Bahas Raperda Inisiasi DPRD Purwakarta Tentang Pemajuan Kebudayaan Ketua Bapemperda: Dari 15 Raperda Tahun 2026, 4 Raperda Sedang Dibahas Pansus Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

NASIONAL

Mencoba Samarkan Identitas, DPO Korupsi Videotron Ditangkap Tim Tabur Intelijen Kejatisu

badge-check


					Mencoba Samarkan Identitas, DPO Korupsi Videotron Ditangkap Tim Tabur Intelijen Kejatisu Perbesar

Medan, Infoindependen.com -Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut Dr. Dwi Setyo Budi Utomo, Jumat (15/1/2021) berhasil menangkap tersangka DPO atas nama Djohan. Awalnya tersangka mencoba berkelit karena KTP dan SIM nya tidak sama dengan identitas dibawa Jaksa.

Namun karena ketegasan petugas, Djohan (49) Direktur CV Putra Mega Mas warga Jalan Madio Santoso No. 103-H P.Barayan Darat-II Kec. Medan Timur dan memiliki rumah juga di Jalan Jemadi Gg. Bahagia-II No.12 D Medan dibawa ke Kejatisu.

Menurut Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr. Dwi Setyo Budi Utomo, tersangka atas nama Djohan diamankan di rumahnya di Komplek Ladang Mas Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor sekitar pukul 19.00 Wib.

“Pada saat tim kita mau menangkap, tersangka berusaha berkelit karena identitas tersangka berbeda antara KTP dan SIM. Dugaan kita, tersangka berusaha untuk mengganti identitas agar tidak dikenali,” papar mantan Kajari Medan ini.

Asintel yang juga didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyampaikan bahwa tersangka terkait dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pengadaan Sarana informasi massal tentang harga kebutuhan pokok secara elektronik (Videotron) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Tahun 2013 dengan anggaran sebesar Rp. 3,168 miliar.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor : Print-02/N.2.10/Fd.1/03/2017 tanggal 20 Maret 2017 tersangka Djohan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ” jelas Dwi Setyo Budi Utomo.

Pada tahap penyidikan, lanjut Sumanggar Siagian tersangka mangkir dan akhirnya pada tanggal 3 Juli 2017, Kejari Medan menetapkan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO). Dan, hari ini, Jumat (15/1/2021) tersangka berhasil diamankan.

Setelah berkoordinasi dengan Tim Intel Kejari Medan, tersangka Djohan diserahkan langsungke pihak Kejari Medan yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Bondan Subrata untuk selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Medan.

“Malam ini juga kita urus semua kelengkapan dokumennya termasuk rapid test antigen untuk kemudian kita titipkan di Rutan Tanjung Gusta dan selanjutnya akan ditangani oleh tim penyidik Pidaus Kejari Medan agar berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan,” tandas Bondan. (red)

Baca Lainnya

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Christian Adrianus Sihite Uji Ketentuan Rangkap Jabatan Polisi dalam UU Polri

8 Januari 2026 - 18:11 WIB

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Trending di NASIONAL