Menu

Mode Gelap
PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak

NASIONAL

Miris! Wanita Berparas Cantik Di Ciduk Polisi, Diduga Tipu Konsumen Hingga Ratusan Juta Rupiah

badge-check


					Miris! Wanita Berparas Cantik Di Ciduk Polisi, Diduga Tipu Konsumen Hingga Ratusan Juta Rupiah Perbesar

Tanjungpinang, infoindependen.com – Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap beserta jajaran berhasil meringkus wanita berparas cantik berinisial RK, di Perum Mediterania Blok HH2 No 9, Kelurahan Nongsa, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Minggu (15/05/2022) sekira pukul 16.30 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap SIK, MH mengatakan, kejadian tersebut bermula dari adanya laporan saudari berinisial HS yang membeli rumah, di Perumahan The Hill Residence Type 38 Blok Topas no.16, Jl. Hanjoyo Putro Km.8 Atas, Kota Tanjungpinang.

“Adapun cara pembayarannya secara cash bertahap seharga Rp.166.680.000.- (seratus enam puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dan rumah itu milik terlapor,” papar Awal.

Awal Sya’ban melanjutkan, pembayaran pertama tanggal 30 Juni 2015, kemudian pelunasan tanggal 10 Februari 2016.

Namun, terlapor RK tidak kunjung melaksanakan AJB, sampai akhirnya pelapor HS meminta sertifikat terhadap rumah yang sudah dibelinya.

Dan sekira bulan Agustus 2017, lagi-lagi terlapor RK mengatakan, bahwa sertifikat sudah diagunkan di Bank Duta Kepri sejak 19 Oktober 2016 untuk pinjaman modal usaha.

Dan parahnya, justru terlapor RK bermasalah dengan pihak perkreditan, sampai-sampai pihak Bank Duta Kepri bermaksud menyemprot rumah tersebut.

Atas kejadian tersebut, pelapor HS merasa telah ditipu oleh pihak Developer, sebab sampai saat ini sertifikat tersebut tidak kunjung diberikan, sehingga HS melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanjungpinang.

Setelah melalui rangkaian penyidikan gelar perkara, guna menentukan tindak pidana dan melaksanakan gelar penetapan, akhirnya kami simpulkan RK Tersangka,” terang Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang.

Bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 dan atau pasal 372 K.U.H.Pidana yang terjadi sekira tanggal 12 Agustus 2015 bertempat di Perum. The Hill Residence Jl. Handoyo Putro Blok. Topas, No.16, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang yang dilakukan oleh saudari RK.

Sehingga unit Tipidter Satreskrim Polresta Tanjungpinang melaksanakan kegiatan penangkapan RK di Kota Batam.

Selanjutnya, terhadap RK dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna pemeriksaan sebagai tersangka.

“Adapun barang bukti (bb) yang berhasil diamankan, yakni 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang angsuran, 1 (satu) buah fotocopy sertifikat, 1 (satu) rangkap berita acara serah terima kunci, 1 (satu) bundle akta, 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik (SHM), perjanjian kredit dan dokumen taksasi (penilaian jaminan) a.n RK (asli),”tutup Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap SIK, MH. (MD)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL