Oknum Kades Dua Sepakat Diduga Menyalahi Administrasi, Terkait Terbitkan Surat Keterangan Nikah

0
62

Oknum Kepala Desa (Kades) Dua Sepakat Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau diduga menerbitkan Surat Keterangan Nikah, yang ditandatangani lansung oleh sang Kades dan menggunakan stempel Pemerintah Desa (Pemdes) Dua Sepakat, pada 31 Mei 2024 lalu.

Kampar, Infoindependen.com – Surat Keterangan Nikah (SKN) yang diduga dikeluarkan Kepala Desa Dua Sepakat, tertulis didalam selembar kertas dengan wali nikah inisal (J) yang menikah (LR) perempuan umur 35 tahun, (LT) laki-laki umur 40 tahun, dua orang saksi (DS) dan (KS). Pembimbing Aqad Nikah (H) yang diduga adek kandung Kades, ditetapkan di Desa Dua Sepakat, pada 31 Mei 2024, ditandatangani oleh oknum Kades inisial (AN) dengan cap stempel Pemerintahan Desa Dua Sepakat.

Namun yang membuat Geuchik Amin terkejut adalah adanya surat keterangan nikah dengan menggunakan kop surat Desa Buket Jrat Mayang yang diberikan oleh Zulkarnaini kepada Geuchik.

Beberapa masyarakat merasa aneh, dan menyampaikan, jika Surat Keterangan Nikah tersebut di tanda tangani oleh Kepala Desa dan cap stempel Pemdes (Pemerintah Desa,-red). Karena bukan hak dan wewenang nya Pemerintah Desa mengeluarkan Surat Keterangan Nikah tersebut.

Sebagaimana diketahui, secara hukum Kepala Desa tidak berwenang menerbitkan Surat Keterangan Nikah. Kewenangan menerbitkan Surat Keterangan Nikah atau Surat Pengantar Perkawinan adalah tugas Kelurahan. Surat Keterangan Nikah dari Kelurahan merupakan syarat wajib saat mendaftar nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kelurahan memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Keterangan Nikah sebagai dasar administrasi perkawinan. Kepala Desa memiliki kewenangan dalam hal administrasi Pemerintahan Desa (Pemdes), seperti Surat Keterangan Tanah, bukan terkait Perkawinan.

Surat keterangan nikah dari Kelurahan dibutuhkan untuk mendaftar pernikahan di KUA, dan merupakan bagian dari persyaratan pernikahan, menurut Peraturan Menteri Agama (Permenag) 20/2019. Pencatatan pernikahan di KUA adalah hal penting untuk memberikan kepastian hukum atas status perkawinan.

BACA JUGA :  Hadapi Pemilu 2019, Polres Aceh Tamiang Gelar Rapat Koordinasi Operasi Mantap Brata Rencong 2018 - 2019

Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya via WhatsApp mengenai penerbitan Surat Keterangan Nikah yang di tandatangani Kades dan cap stempel kepada Camat Kampar Kiri Hulu, pada Sabtu (24/05/2025) menyampaikan,  persyaratan untuk nikah, Kepala Desa juga harus menandatangani model NA.

“Ini sudah saya konpermasi dulu perihal ini. Jadi klu memang Kades sudah menyalahi secara administrasi, sebaik nya di tuntutan saja pak,” singkat Camat Kampar Kiri Hulu.

Di konfirmasi melalui telepon selulernya via WhatsApp mengenai penerbitan Surat Keterangan Nikah, Kepala Dua Sepakat AN memilih bungkam dan memblokir nomor awak media. (Hen)