Menu

Mode Gelap
Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo Pansus I Mulai Bahas Raperda Inisiasi DPRD Purwakarta Tentang Pemajuan Kebudayaan Ketua Bapemperda: Dari 15 Raperda Tahun 2026, 4 Raperda Sedang Dibahas Pansus Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

NASIONAL

Oknum Polisi Tersangka Pembunuhan, AKBP Nainggolan : Kita Profesional dan Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

badge-check


					Oknum Polisi Tersangka Pembunuhan, AKBP Nainggolan : Kita Profesional dan Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara Perbesar

Medan,infoindependen.com – Polisi akan profesional dalam menangani kasus pembunuhan terhadap wanita muda Rizka Fitria dan Aprilia Cinta. Dimana tersangka oknum anggota polisi Polres Belawan berpangkat Aipda.

“Kita tegas dan profesional meski pelakunya oknum anggota polisi,” kata Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.

Ia menjelaskan saat ini tersangka sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan. Pastinya, sebagaimana petunjuk pak Kapolda, tidak ada yang ditutup-tutupi.

“Kita terbuka dan transparan. Silahkan publik memantaunya,” ucapnya.

MP Nainggolan mengungkapkan dalam menangani kasus ini, Direktorat Kriminal Umum dibawah kepemimpinan Kombes Tatan, telah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini.

Dari Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Polrestabes Medan, Polsek Medan Barat dan Serdang Bedagai.

Lanjut AKBP Nainggolan, beberapa petunjuk disekitar TKP pembuangan korban sudah dikumpulkan. CCTV seputaran tol dan TKP sedang dianalisa.

“Ada tim IT yang dilibatkan dalam menganalisa. Kita juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi,” ucapnya.

Dari pemeriksaan sementara, motif pelaku karena sakit hati. Dimana berawal dari pertemuan pelaku dengan korban Rizka. Atas perbuatannya Tersangka dikenakan pasal 340 Junto pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Saat itu, kata AKBP Nainggolan. Rizka meminta tersangka untuk menyampaikan titipan kepada tahanan di sel Mapolres Belawan.

Beberapa waktu kemudian, Rizka bersama Aprilia mendatangi tersangka menanyakan soal titipan itu.

“Saat ditanyakan terjadilah ketersinggungan. Dan pelaku sakit hati,” ujarnya.

Setelah itu, tersangka menghabisi kedua wanita itu dengan cara dicekik. Setelah tewas, jasad Rizka dan Aprilia dibuang terpisah di wilayah Sergai dan Medan Barat.( Red )

Baca Lainnya

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Christian Adrianus Sihite Uji Ketentuan Rangkap Jabatan Polisi dalam UU Polri

8 Januari 2026 - 18:11 WIB

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Trending di NASIONAL