Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Riau Ditjen Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).merupakan salah satu dari 26 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional di Indonesia yang bertanggung jawab dalam pengadaan maupun pemeliharaan infrastruktur jalan dan jembatan.
Riau, infoindependen.com – Salah satunya kegiatan BPJN Riau pekerjaan rehabilitasi jembatan bongkar.dan bangun baru tiga jembatan di Kecamatan Tambang – Danau Bingkuang Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, yaitu Jembatan S Poro 35.00 M, Jembatan S Belanti 35.00 M, dan Jembatan S Bone 35.00 M yang menelan anggaran Rp 28.465.458.000.00,-. Tahun Anggaran (TA) 2024 bersumber dana dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara).
Data yang dihimpun Infoindependen.com di lapangan jembatan yang di bongkar sudah cukup lama digunakan bagi pengguna jembatan yang melintas jalan nasional.di Kecamatan Tambang – Danau Bingkuang Kabupaten Kampar sehingga di ganti dengan jembatan baru.
Sayangnya dalam pelaksanaan kegiatan pembongkaran dan pembangunan jembatan para pekerja di lapangan kesulitan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang seharusnya wajib dipakai. para pekerja tersebut tidak mengindahkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Kurangnya pengawasan yang dilakukan diduga menjadi penyebab para pekerja memilih tidak menggunakan alat pelindung keselamatan kerja.
Hal tersebut menciptakan keprihatinan akan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang sebenarnya merupakan persyaratan esensial dalam proyek-proyek semacam ini. Pasal 86 ayat 1 dan 2 serta Pasal 87 ayat 1 dari UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 telah menegaskan pentingnya implementasi K3 dalam lingkup pekerjaan, dan menjadi perhatian utama bagi perusahaan yang terlibat.
Pekerjaan konstruksi merupakan salah satu pekerjaan yang mempunyai resiko tinggi terutama pada tahap pelaksanaan konstruksi, tidak terkecuali dalam pekerjaan pelaksanaan konstruksi jalan dan jembatan. Pembongkaran rangka jembatan lama tersebut telah berlangsung beberapa bulan terakhir. Dalam pelaksanaannya terlihat para pekerja membongkar tidak dilengkapi safety.
Mempertimbangkan hal tersebut maka diperlukan ketentuan atau pedoman pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan agar keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pekerja konstruksi lebih terjamin.
Pedoman Pelaksanaan K3 untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan ini diharapkan menjadi panduan bagi penyelenggara pembangunan jalan dan jembatan, agar tercipta keamanan bagi para pekerja dalam melaksanakan pekerjaan.
Pembongkaran jembatan lama biasanya dilakukan karena jembatan tersebut sudah tua dan memasuki masa layak. Besi dari jembatan lama yang dibongkar biasanya akan digunakan untuk pembangunan jembatan baru.
Dalam kegiatan pembongkaran jembatan lama dan bangun jembatan baru terlihat adanya pengabaian keselamatan dan diduga ada penyimpangan matrial lama, salah satu nya besi – besi bekas bongkaran jembatan.
Terkait adanya temuan dan informasi masyarakat dalam pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi jembatan bongkar.dan bangun baru tiga jembatan di Kecamatan Tambang – Danau Bingkuang Kabupaten Kampar, awak media mencoba konfirmasi kepada Kepala Balai (Ka Balai) BPJN Riau dan Kepala Satuan Kerja (Ka Satker) Wilayah I Riau melaui pesan WhatsApp (WA), Selasa (29/10/2024).
Dan sampai berita ini di muat, Kepala Balai (Kabalai) BPJN Riau dan Kepala Satuan Kerja (Ka Satker) Wilayah I Riau enggan memberikana jawaban. (hen)






