Menu

Mode Gelap
Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo Pansus I Mulai Bahas Raperda Inisiasi DPRD Purwakarta Tentang Pemajuan Kebudayaan Ketua Bapemperda: Dari 15 Raperda Tahun 2026, 4 Raperda Sedang Dibahas Pansus Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

NASIONAL

Pelaku Terduga Pemerasan dan Pengrusakan di Sungai Tunu Bebas Berkeliaran.

badge-check


					Pelaku Terduga Pemerasan dan Pengrusakan di Sungai Tunu Bebas Berkeliaran. Perbesar

Painan, infoindependen. Pelaku terduga pemerasan terhadap seorang warga inisial Imur sampai saat ini  bebas berkeliaran tanpa proses hukum yang jelas.

Pemerasan yang diawali oleh aksi pengrusakan gudang di lokasi tambak milik Imur terkesan tidak tersentuh oleh hukum di Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan.
Imur mengaku bahwa ia saat itu dalam keadaan “terintimidasi dan tertekan” hingga terpaksa menandatangani surat perjanjian dan harus membayar sejumlah Rp. 20 juta kepada segerombolan warga.

Ironis, satu minggu pasca perjanjian disepakati gudang miliknya terbakar dengan hasil forensik terdapat tiga  titik api demikian sebut Imur.

Alhamdulillah kasus kebakaran saat ini sudah ditangani oleh Polres Pesisir Selatan, kita berharap Polres dapat menetapkan tersangka pelaku setelah pemanggilan ulang seluruh saksi.

Berkaitan dengan saksi yang telah dipanggil dan diminta keterangannya oleh Polres, kita berharap kepolisian dapat memberikan perlindungan dikarenakan masalah ini timbul disebabkan oleh aksi anarkhis sekelompok orang itu, demikian harap Imur.

Kembali kepada dugaan tindak pidana pemerasan dan pengrusakan yang dilaporkan kepada Polsek Ranah Pesisir, berdasarkan salinan surat perjanjian tersebut, tampak ditandangani oleh Kapolsek Ranah Pesisir dan menggunakan stempel Polsek Ranah Pesisir.
Kondisi surat tersebut menimbulkan sejumlah persepsi yang diharapkan menjadi perhatian ekstra dari Jajaran Polda Sumbar.
Seharusnya, Polsek Ranah Pesisir melakukan proses hukum terhadap laporan dugaan pengrusakkan dan dugaan pemerasan tersebut.
Dengan ditandangani dan dicap oleh Kapolsek Balai Selasa, menimbulkan kecurigaan bahwa Kapolsek telah melakukan pembiaran tindak pidana di wilayah hukumnya.
Sementara itu ketika dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Allan Budikusumah Latinusa S.Ik mengatakan bahwa sebaiknya nanya kepada yang bersangkutan tidak ada kapasitas saya untuk menjawab.
Sementara itu ketika dimintai arahannya terhadap dugaan tindak pidana pengrusakkan, pemerasan tersebut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto S.Ik mengatakan silahkan dikonfirmasi kepada Polres Pesisir Selatan.

Sementara itu Kapolsek Ranah Pesisir AY. SH sampai berita ini diterbitkan belum dapat terkonfirmasi (DT)

Baca Lainnya

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Christian Adrianus Sihite Uji Ketentuan Rangkap Jabatan Polisi dalam UU Polri

8 Januari 2026 - 18:11 WIB

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Trending di NASIONAL