Sumsel, Info Independen – Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam UUD 1945. Pentingnya menguatkan ketahanan pangan karena merupakan fondasi bagi Masyarakat. Rabu (10/08/2022)
“Penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan perlu dilakukan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat agar masyarakat desa memiliki kemampuan yang cukup dalam memenuhi kebutuhan pangan di desa secara mandiri.
Pelatihan yang dilakasanakan di gedung Desa suka Damai ini terdiri dari Desa Suka damai, Desa Bangun Harja, Desa Suka Makmur, Desa Suka Maju Kecamatsn Plakat Tinggi. Setiap Desa mengirim peserta 20 kader untuk penguatan pangan di Desa Masing masing.
Melibatkan dari Narasumber terdiri dari Dinas PMD, Dinas ketahanan Pangan dan Dinas Inspektorat, Komisi perlindungan anak Daerah.
beniyansenen mengatakan peraturan Bupati Nomor 6 tahun 2022.tentang cara pentunjuk tehnis dana Desa. Kalau peningkatkan ketahanan pangan kita sudah bagus otomatis akan melahirkan generasi yang sehat dan tidak ada lagi stunting Kedepannya, akan di lanjuti pemberdayaan menanam sayur-sayuran dan buah-buahan dan bisa juga buat kolam ikan tapi tergantung musyawarah dan kemapuan Desa masing-masing lanjutnya”
Harapan saya kedepannya semoga Kegiatan ini terlaksana dengan baik dan tercipta desa mendiri pangan, contonya yang selama ini kita membeli sayur kini tidak lagi membeli adanya kelompok tani menanam sayur.saat dibincangkan awak media
Dana Desa diharapkan mampu mendukung kegiatan dari mulai produksi, penyediaan lahan dan infrastruktur penunjang, pengolahan dan pemasaran ril (ratu)
Tutup (Andi putra sl)






