Salah satu oknum kepala sekolah SD Negeri yang berada di wilayah Kecamatan Cisaat, Sukabumi,, meluapkan emosinya saat dikonfirmasi oleh salah satu awak media, menuai sorotan dari salah seorang pemerhati dunia pendidikan di Kab. Sukabumi.
Sukabumi, Infoindependen.com – Kejadian tersebut terjadi di sekretariat Gedung PGRI Sukabumi, sebut saja inisialnya AH selaku kepala sekolah dan merangkap juga sebagai K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah).
Kejadian tersebut bermula saat ditanya oleh awak media terkait adanya hutang pajak PPN/PPh dana BOS di salah satu SD Negeri di wilayahnya dari hasil pemeriksaan audit BPK RI 2023.
Dalam percakapannya beradu argumen hingga AH mulai meluapkan emosinya ke salah satu awak media, yang sedang menjalankan tugasnya Lalu AH menyinggung dengan nada yang keras.
Dari kejadian itu, yang sudah dianggap lengkap lalu awak media mengemasnya menjadi tulisan dalam bentuk pemberitaan lalu dishare via telepon kepada AH, singkat cerita dalam chatnya AH seolah merendahkan profesi wartawan.
Sementara itu menanggapi dari hal tersebut, selaku Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Agus mengatakan, “Ini bukan ranah kami, sebab yang menyangkut hal tersebut ada di kepegawaian, bilih abdi lepat,” singkatnya.
Hal itu menjadi perhatian khusus salah satunya dari pemerhati pendidikan, Bapak Wahidin mengatakan, sifat oknum tersebut sangat disayangkan yang mana beliau itu seharusnya menjadi panutan karena seorang pendidik atau Guru.
“Yang artinya digugu dan ditiru, jangan sampai kelakuan oknum tersebut ditiru oleh para pendidik yang lain,” jelasnya Sabtu (16/11/2024).
“Dari pemahaman saya sendiri dari rekan-rekan bahwa kejadian ini berawal dari keterlambatan bayar pajak, ini juga menjadi barometer bahwa pengawasan dari dinas terkait sangat lemah dimana kedisiplinan oknum ASN di Dinas Pendidikan sangat buruk,” tambahnya.
“Untuk pemberitaan lanjutan, kami dari Tim Investigasi yang terbentuk dari beberapa media, akan ke pihak dinas terkait untuk meminta tanggapan ini dan kalo ini masuk ranah menghina profesi wartawan maka akan melaporkan yang bersangkutan ke APH dengan bukti-bukti yang ada,” tandasnya. (Lutfi)