Menu

Mode Gelap
Gawat!! Jembatan Penghubung Desa Lubuk Agung Ke Desa Sungai Sarik Sudah Mulai Ambruk Pengurus PWI Pusat 2025–2030 Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum Akhmad Munir: Persatuan Adalah Kunci Kejaksaan Negeri Karo Tetapkan dan Tahan Istri Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pupuk Subsidi Kades Lipat Kain Selatan Diduga Memberhentikan Sepihak Dan Menggelapan Gaji Perangkat Desa JAM Pidsus Kejagung RI Periksa 16 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit Sritex Kapolri Jelaskan Pentingnya Jaga Kamtibmas, Singgung Dampak Kerusuhan pada Perekonomian Nasional

NASIONAL

Pemilik Alat Tambang yang Alami Upaya Pemerasan oleh Oknum Polres Melawi Lapor ke Propam Polda Kalbar

badge-check


					Pemilik Alat Tambang yang Alami Upaya Pemerasan oleh Oknum Polres Melawi Lapor ke Propam Polda Kalbar Perbesar

Pemilik alat tambang atau korban yang mengalami upaya pemerasan sebesar Rp 200 juta oleh oknum Satreskrim Polres Melawi bersama-sama dengan Ketua DPP Lidik Krimsus RI Kalbar dan Sekretaris Umum Badan Pertimbangan Pusat LSM PISIDA resmi melakukan pengaduan ke Wasidik Div Propam Polda Kalbar, pada Rabu (07/05/2025),.

Melawi, Infoindependen.com – Peristiwa ini bermula dari penangkapan 3 orang warga Sintang yang diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin atau PETI di Dusun Meninjau, Desa Nanga Kayan, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Proses operasi penindakan ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh oknum APH Satreskrim Polres Melawi pada tanggal 30 April 2025.

Dalam hal ini Ketua DPP Lidik Krimsus RI Kalbar dan Sekretaris Umum Badan Pertimbangan Pusat LSM PISIDA mengatakan, terdapat beberapa dugaan pelanggaran prosedur yang dilaporkan dalam pengaduan tersebut, antara lain tidak adanya himbauan sebelum operasi penindakan dilakukan, sprindik yang tidak sesuai tempat, penyitaan barang tanpa prosedur yang benar dan penggeledahan rumah tanpa disertai saksi.

“Melalui pengaduan yang dilakukan ke Wasidik Div Propam Polda Kalbar, diharapkan bahwa dugaan tindakan tidak etis yang dilakukan oleh oknum Satreskrim Polres Melawi dapat diungkap dan apabila ini merupakan pelanggaran berat dalam hukum pidana dan juga aturan-aturan yang berlaku di institusi kepolisian, maka kami meminta oknum-oknum yang terlibat dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Kepentingan korban harus diutamakan dan keadilan harus ditegakkan agar tidak ada lagi penyalahgunaan kekuasaan dan pemerasan yang terjadi di masyarakat,” kata Ketua DPP Lidik Krimsus Kalbar.

“Dalam hal ini kami juga berharap agar Propam Polda Kalbar untuk dapat memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, tanpa terkecuali siapapun pelakunya. Setiap warga negara memiliki hak yang sama di depan hukum dan perlindungan yang setara dari aparat penegak hukum,” imbuhnya.

“Dengan demikian, kami juga sangat berharap agar seluruh elemen masyarakat dapat memberikan dukungan dan kepercayaan kepada lembaga penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini dengan seadil mungkin. Kami juga akan terus memantau dan mengawasi kinerja aparat penegak hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan melanggar hak asasi manusia. Demi terwujudnya negara hukum yang adil dan bermartabat,” tutupnya. (Abdullah)

Baca Lainnya

Pengurus PWI Pusat 2025–2030 Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum Akhmad Munir: Persatuan Adalah Kunci

4 Oktober 2025 - 22:21 WIB

Kapolri Jelaskan Pentingnya Jaga Kamtibmas, Singgung Dampak Kerusuhan pada Perekonomian Nasional

1 Oktober 2025 - 13:16 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Pemimpin Harus Berani Bercita-Cita Tinggi dan Menyelamatkan Kekayaan Bangsa

1 Oktober 2025 - 13:10 WIB

Program Jaga Desa Dari Kejaksaan Efektif Tekan Praktik Korupsi Perangkat Desa

1 Oktober 2025 - 13:03 WIB

Polri Mutasi 60 Personel, Mulai Dari Dankorbrimob Hingga Sejumlah Kapolda

26 September 2025 - 14:19 WIB

Trending di HEADLINE