Menu

Mode Gelap
Pengakuan Panitia Pengelola Judi Dadu Putar di Desa Ndokum Siroga Simpang Empat Karo Polsek Payung Cek Lokasi Diduga Tempat Perjudian, Tak Temukan Aktivitas Melanggar Hukum Polres Purwakarta Ikuti Rapat Mitigasi Siaga Bencana Alam Perusahaan Beroperasi di Lahan Perusahaan Tidak Berijin Mitra SPPG 5 Ciseureuh Kecam Pernyataan Mantan Ahli Gizi Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

NASIONAL

Pemprov DKI Jakarta Mengeluarkan Surat Edaran (SE) Sejumlah Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Selama Ramadhan 1440 Hijriyah/2019 Ramadhan

badge-check


					Pemprov DKI Jakarta Mengeluarkan Surat Edaran (SE) Sejumlah Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Selama Ramadhan 1440 Hijriyah/2019 Ramadhan Perbesar

Jakarta, Infoindependen.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta wajib tutup selama Ramadhan 1440 Hijriyah/2019.

Keputusan tersebut didasari oleh surat edaran dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta. Surat bernomor 162/SE/2019 yang ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Edy Junaedi menyebut sejumlah tempat hiburan wajib berhenti beroperasi sepanjang bulan puasa ini. Beberapa tempat itu di antaranya adalah kelab malam, diskotek, mandi uap atau sauna, dan rumah pijat.

Tempat lain yang dilarang buka adalah arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa dan bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.

Dalam surat edaran tersebut, Pemprov mewajibkan tempat-tempat tersebut menghentikan operasinya pada H-1 Ramadhan, sepanjang Ramadhan, hari raya Idul Fitri, dan H+1 Idul Fitri.

Pengecualian diberikan oleh Pemprov bagi diskotek yang berlokasi menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal berbintang empat serta jauh dari permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.

Adapun untuk tempat karaoke dan pub masih diperbolehkan beroperasi selama ramadhan pukul 20.30 WIB hingga 1.30 WIB. Begitu pula tempat karaoke keluarga masih diijinkan buka pada bulan puasa nanti sejak pukul 14.00 sampai 2.00 WIB.

Pemda DKI Jakarta mendasari surat edaran ini dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Menhan RI dan Panglima TNI Tegaskan Pertahanan Sebagai Penopang Stabilitas Nasional

24 November 2025 - 23:49 WIB

Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72

8 November 2025 - 20:20 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

8 November 2025 - 20:16 WIB

Terjadi Ledakan Di Masjid SMAN 72 Jakarta Utara

7 November 2025 - 17:34 WIB

Trending di NASIONAL