Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Kempas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tuai masalah. Diduga pengangkatan Plt Lurah Kempas Jaya kangkangi Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir Nomor : 800.1.8.2/1469/BKPSDM-MP, Tentang Penugasan Pegawai Diluar Uni Organisasi.
Inhil, Infoindependen.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kesehatan yang bertugas di Puskesmas Kempas Jaya bertugas fungsional sebagai Plt Lurah Kempas Jaya. Padahal masih banyak eselon di Kantor Camat Kempas dan Kelurahan Kempas Jaya yang pantas untuk menjabat sebagai Lurah Kempas Jaya. Penunjukan Plt Lurah harus mempertimbangkan kompetensi, pengalaman, dan kualifikasi calon Plt Lurah, sehingga dapat menjalankan tugas dengan baik.
Plt Lurah Kempas Jaya baru satu tahun setengah bertugas di Kelurahan Kempas Jaya selaku Sekretaris Lurah, dimasa kepemimpinan Lurah lama, sedangkan di Kelurahan maupun di Kecamatan banyak PNS yang tinggi golonga, berpotensi dan bahkan ada dari lulusan APDN, sementara Plt Lurah masih golongan rendah untuk tingkat PNS.
Berdasarkan Evaluasi terhadap Implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi dan Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir Nomor : 800.1.8.2/1469/BKPSDM-MP, Tentang Penugasan Pegawai Diluar Uni Organisasi pada poin 1 dan 2.
- Penugasan Pejabat Fungsional atau Pelaksana di luar Unit Organisasi yang dilakukan beberapa Perangkat Daerah di Kabupaten Indragiri Hilir tidak sesuai ketentuan sehingga bertentangan dengan prinsip mekanisme kerja dan maksud dan tujuan dari penyesuaian Sistem Kerja.
- Penugasan Pejabat Fungsional atau Pelaksana di luar Unit Organisasi yang diterapkan Perangkat Daerah di Kabupaten Indragiri Hilir cenderung serupa dengan Mutasi yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Permasalah ini diduga ada beberapa faktor, seperti ketidaksesuaian prosedur, kurangnya transparansi, atau sengketa terkait kewenangan. Pj atau Plt Lurah diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan Lurah sementara, dan pengangkatan harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
“Masih banyak golongan yang layak untuk menjabat sebagai Lurah Kempas Jaya di lingkungan Kecamatan Kempas dan maupun Pegawai kantor Kelurahan itu sendiri. Kok bisa PNS dari Puskesmas menjabat Plt Lurah Kempas, apakah Surat Edaran Bupati Inhil ini tidak berlaku. Apa gunanya dibuat oleh Bupati Surat Edaran itu,” tanya sumber masyarakat kepada awak media, Selasa (03/06/2025).
Ada beberapa poin penting terkait pengangkatan Plt Lurah yang bermasalah. Plt Lurah diangkat oleh pejabat yang berwenang (biasanya Camat) untuk mengisi kekosongan jabatan Lurah sementara, biasanya karena Lurah berhalangan sementara atau karena ada kekosongan jabatan,” kata sumber.
“Ketidaksesuaian prosedur, jika pengangkatan Plt Lurah tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, misalnya tidak ada surat keputusan resmi, atau tidak melibatkan pihak yang berwenang dan tidak mengikuti Surat Edaran Buapati Inhil sebagaimana telah dibuat, maka bisa menjadi sumber masalah,” terang Sumber.
Proses pengangkatan yang transparan, pengangkatan Plt Lurah seharusnya dilakukan secara transparan dan partisipatif, sehingga masyarakat dapat mengetahui prosesnya dan memiliki kesempatan untuk memberikan masukan.
“Keterbukaan Informasi sangat perlu. Masyarakat berhak untuk mengetahui alasan di balikn pengangkatan Pj atau Plt Lurah, dan siapa yang memiliki kewenangan untuk mengangkat mereka. Penting untuk memastikan, bahwa pengangkatan Plt Lurah sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku,” ungkap nya.
masalah dalam pengangkatan Plt Lurah, diharapkan proses pengangkatan dapat berjalan lebih baik dan transparan, sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dengan kepemimpinan yang sementara ini,” tutup sumber.
Camat Kempas, Sumitro, SE saat dimintai konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp (WA) pada Selasa 03 Juni 2025 terkait dugaan pengangkatan Plt Lurah Kempas Jaya kangkangi Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir.
“Selamat siang, Plt Lurah Kempas Jaya secara definitif, beliau adalah menduduki jabatan sebagai Sekretaris Lurah Kempas Jaya, yang di lantik berdasarkan SK Bupati, dalam hal ini, hal yang wajar jika beliau menjadi Plt Lurah,” singkat Camat Kempas. (Hen)