Menu

Mode Gelap
Pengakuan Panitia Pengelola Judi Dadu Putar di Desa Ndokum Siroga Simpang Empat Karo Polsek Payung Cek Lokasi Diduga Tempat Perjudian, Tak Temukan Aktivitas Melanggar Hukum Polres Purwakarta Ikuti Rapat Mitigasi Siaga Bencana Alam Perusahaan Beroperasi di Lahan Perusahaan Tidak Berijin Mitra SPPG 5 Ciseureuh Kecam Pernyataan Mantan Ahli Gizi Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

NASIONAL

Penyebaran Hoax Virus Corona, Polri Amankan 2 Tersangka Di Kalimantan Timur

badge-check


					Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono. Perbesar

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono.

Jakarta, infoindependen.com – Polri berhasil membekuk 2 (dua) tersangka penyebaran berita hoax Virus Corona di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), masing-masing berinisial KR (29) dan FB (40), kedua tersangka ini menyebarkan berita hoax melalui media sosial Facebook dengan pernyataan, bahwa sudah ada atau telah terdapat pasien yang terjangkit Virus Corona di RS Kanodjoso Djatiwibowo, Balikpapan, dan menghimbau seluruh masyarakat Balikpapan untuk menggunakan masker, “itu sudah dijelaskan di televisi dan media, tersangka KR dan FB ya, ”ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono, Selasa (04/02/2020).

Terkait kasus penyebaran berita hoax ini, kedua tersangka dijerat Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana. Barang bukti yang berhasil diamankan 2 hanphone beserta simcard dan 2 print out postingan tersangka di facebook, “tim penyidik Polda Kalimantan Timur masih melakukan pendalaman, ”ucap Brigjen Pol Argo Yuwono.

Sebelumnya Kasubdit V Syber Krimsus Polda Kalimantan Timur AKBP Albertus Andreana mengatakan, pelaku sempat menjalani interogasi di Polda Kalimantan Timur, dalam interogasi tersebut tersangka mengaku menerima informasi adanya pasien Virus Corona dari saudaranya, selanjutnya tersangka menyebarluaskan informasi tersebut melalui media sosial Facebook.

Tak berlangsung lama ketika informasi bohong tersebut tersebar, menjadi viral di Kalimantan, “penetapan sebagai tersangkanya sudah, tapi untuk lebih lanjutnya lagi kita akan gelar perkara dulu. Kita melengkapi berkas terlebih dahulu baru kemudian kita menentukan langkah-langkah berikutnya, ”jelas AKBP Albertus Andreana saat rilis kasus di Mapolda Kalimantan Timur.

Polri sangat tegas dalam melindungi masyarakat, termasuk melindungi masyarakat dari penyebaran berita hoax, siapapun yang melakukan penyebaran berita bohong dan menimbulkan keresahan pada masyarakat akan ditindak tegas pihak Kepolisian. Hal ini bertujuan untuk selalu terciptanya kondusifitas di masyarakat.

 

Sumber: DivHumPol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Menhan RI dan Panglima TNI Tegaskan Pertahanan Sebagai Penopang Stabilitas Nasional

24 November 2025 - 23:49 WIB

Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72

8 November 2025 - 20:20 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

8 November 2025 - 20:16 WIB

Terjadi Ledakan Di Masjid SMAN 72 Jakarta Utara

7 November 2025 - 17:34 WIB

Trending di NASIONAL