Pesan Jam Pidum dalam Rakernis Bidang Tindak Pidana Umum Kepada Jajaran

Jakarta, Info Independen – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum), Fadil Zumhana memberikan pengarahan kepada jajaran Kajati, Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) serta Kejaksaan Negeri (Kajari), dan Kasi Pidum se-Indonesia dalam acara Rapat Kerja Teknis (Rakernis) bidang Tindak Pidana Umum Tahun 2022, bertempat di Aula Jam Pidum Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (22/09/2022).

Jam PidumI juga mengevaluasi kinerja jajaran Bidang Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Indonesia.

Dihadapan jajarannya, Jam Pidum mengatakan, bahwa Jaksa harus bertanggungjawab selaku penuntut umum dalam penanganan perkara Tindak Pidana Umum. Tugas Jaksa harus membangun kasus (case building) secara utuh. Anatomi kasus itu, saudara harus mengetahui kasus secara utuh peristiwa pidana itu, memberikan petunjuk dan mengarahkan penyidik untuk membangun kasus secara utuh. Disinilah kecermatan Jaksa dalam penanganan perkara.

“Jaksa tidak boleh terpengaruh dengan bangunan kasus yang dibentuk atau dibuat oleh Penyidik dan tidak boleh dipengaruhi penyidik untuk membangun kasus yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Jaksa harus melihat secara utuh bangunan kasus tersebut,” tegas nya.

“Jaksa yang bertanggungjawab dalam peristiwa pidana di depan persidangan. Jaksa harus mempelajari anatomi kasus,” kata Fadil.

Langkah antisipasi, Jam Pidum mengatakan, petunjuk harus dibuat selengkap mungkin sesuai pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 dan Surat Edaran Jam Pidum. Lakukan koordinasi secara efektif dengan penyidik dalam rangka pelaksanaan petunjuk yang diberikan.

Jaksa selaku Dominus Litis harus menentukan Pasal yang akan disangkakan atau dikenakan dalam berkas perkara dan bukan sebaliknya. Jaksa harus dapat mengungkap secara utuh kerugian yang ditimbulkan akibat terjadinya tindak pidana serta korban yang dirugikan oleh pelaku.

Jaksa harus memberikan petunjuk untuk melakukan penyitaan terhadap seluruh aset terkait kejahatan dan dalam hal tertentu agar melakukan sita eksekusi untuk memulihkan kerugian korban kejahatan. Seluruh hasil kejahatan yang dinyatakan dirampas untuk negara yang memerlukan biaya yang tinggi agar diupayakan pelelangan pada tahap penyidikan.

BACA JUGA :  Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Mulai Rumuskan Kebijakan Strategis

Langkah strategis dalam perubahan Perundang-undangan;

  1. Untuk pemenuhan rasa keadilan yang tumbuh dalam masyarakat, maka Jaksa harus diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikam lanjutan. Sehingga kekurangan yang ada dari penyidikan menjadi tanggungjawab Jaksa untuk melengkapinya.
  2. Penyidikan lanjutan diperlukan untuk meberikan kepastian hukum, tenggang waktu penanganan perkara sejak prapenuntutan dilakukan sehingga tidak ada lagi tunggakan perkara yang berlarut-larut tanpa ada kejelasan batasan waktu penyelesaiannya.
  3. Penyidikan lanjutan dilakukan setelah perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa (P-21). (Red)