Jakarta, infoindependen.com – Puluhan pemuda yang terlibat aksi pengeroyokan terhadap Ari Kuswanto (23) di Ruko Taman Palem Mutiara Blok A 20 lantai 2 Mess SMB, Cengkareng, Jakarta Barat lalu diamankan anggota Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu menjelaskan, peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada, Minggu (7/4/2019) malam lalu itu, bermula saat korban sedang duduk-duduk sembari ngobrol dengan ketiga temannya.
Ketika itu korban dan ketiga temannya melihat ada satu orang laki-laki yang tidak dikenal, datang menghampiri dan meminta maaf karena takut mengganggu setelah teman-temannya sedang mabok.
“Tidak lama ada suara teriakan dari dalam, hingga korban dan ketiga temannya menoleh ke arah teriakan tersebut. “Satu orang yang berambut pirang dan dikuncir menghampiri dan berkata kasar,” ucap AKBP Edi.
Setelah itu, ketiga teman korban langsung digampar berkali-kali. Sementara korban digampar sebanyak satu kali, lalu ditendang dengan orang yang sama ke arah muka sebelah kiri hingga mengenai mata bawah kirinya.
“Atas peristiwa itu korban mengalami luka memar di bagian mata bawah sebelah kiri, dan melaporkan kejadian ke Mapolres Metro Jakarta Barat,” jelas AKBP Edi.
Kanit Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Dimitri Mahendra mengatakan, langsung melakukan upaya penangkapan pelaku pengeroyokan tersebut, setelah menerima laporan dari korban. “Kita amankan dua orang pelaku, yakni berinisial JILA (21 tahun) dan SLK (22 tahun),” katanya.
Selain itu juga turut diamankan 19 orang dalam rangka status quo tempat kejadian perkara. Mereka yakni DJ (41 tahun), KL (21 tahun), NRM (24 tahun), JMT (27 tahun), PTS (28 tahun), MFH (19 tahun), RS (31 tahun), AN (27 tahun), UR (41 tahun), AS (25 tahun), JL (20 tahun), LG (19 tahun), RS (21 tahun), AP (39 tahun), ASP (28 tahun), ZIS (21 tahun), AMX (27 tahun), NL (29 tahun), dan RR (22 tahun).
“Para tersangka pengeroyokan kita kenakan Pasal 170 KUHP. Sementara 19 orang yang turut diamankan masih kami mintai keterangan,” ucapnya. (***)
Sumber: PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ