Menu

Mode Gelap
Instruksi Kejagung, PWI Purwakarta Dukung Penuh Penuntasan Kasus BGN Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib

NASIONAL

Pimred Media Nasional Info Independen Kecam Bawaslu Purwakarta, Cederai UU Pers

badge-check


					Pimred Media Nasional Info Independen Kecam Bawaslu Purwakarta, Cederai UU Pers Perbesar

Merespon kinerja Bawaslu Kabupaten Purwakarta terkait pemanggilan beberapa awak media yang bertugas di Purwakarta, Pimpinan Redaksi Media Nasional Infoindependen.com mengecam Bawaslu sebagai pihak yang mengawasi jalannya pesta demokrasi di Indonesia, Sabtu (02/11/2024).

Jakarta, Infoindependen.com – Menurut Ir. James Gordon Simanjuntak, Pimred media Infoindependen.com, tindakan Bawaslu Kabupaten Purwakarta memanggil dan memeriksa para awak media yang mengekspos temuan dugaan pelanggaran Pemilu, telah mencederai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

“Dalam Pasal 2 Undang-undang No. 40 Tahun 1999, sangat jelas ditegaskan bahwa Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum,” bebernya.

“Pada pasal 4 dinyatakan, Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” tambahnya.

Foto: Ir. James Gordon Simanjuntak, Pimpinan Redaksi media nasional Infoindependen.com.


“Dari kedua pasal tersebut di atas saja, seharusnya Bawaslu Kabupaten Purwakarta memahami tugas-tugas jurnalis, sehingga hasil karya awak media dapat dijadikan sumber investigasi oleh Bawaslu,” imbuhnya.

“Apakah Komisioner di Bawaslu Kabupaten Purwakarta belum memahami tugas dan fungsi Wartawan?,” ungkap James.

“Aparat penegak hukum saja tidak semena-mena memanggil awak media apabila ada pemberitaan dugaan kasus korupsi, tetapi APH segera menindaklanjuti hasil pemberitaan media dengan melakukan penyelidikan,” cetusnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun awak media ini, sudah ada 4 orang awak media yang dipanggil pihak Bawaslu Kabupaten Purwakarta terkait pemberitaan dugaan pelanggaran Pemilu, sehingga menjadi bahan gunjingan di kalangan jurnalis yang bertugas di kabupaten terkecil di Provinsi Jawa Barat tersebut.

Pimpinan Redaksi media nasional Info Independen meminta Bawaslu RI agar turun ke Kabupaten Purwakarta, untuk mengevaluasi kinerja bawahannya (Kontributor: Jimmy)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL